Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke Polisi

Sebelumnya protes ke panitia pilkades

Madiun, IDN Times - Mahmud Rudiyanto, calon Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger yang gagal mendulang suara tertinggi pada masa pencoblosan mengadu ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (28/10).

Ia menuding Ketua panitia pilkades tingkat kabupaten melakukan kesalahan dalam menyosialisasikan suara sah. "Coblos tembus namun tidak mengenai tanda gambar calon (kades) lain adalah sah, tapi dinyatakan tidak sah oleh panitia," kata Sigit Iksan Wibowo, salah seorang kuasa hukum Mahmud Rudiyanto ditemui di Mapolres Madiun.

1. Panitia tingkat kabupaten dianggap salah sampaikan aturan

Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke PolisiDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan kajian Mahmud bersama tim, surat suara yang seharusnya sah tapi dinyatakan sebaliknya akibat kesalahan informasi dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten kepada panitia tingkat desa. Hal ini disinyalir menjadi biang keladi munculnya 568 suara pemilih dinyatakan tidak sah pada hari H pencoblosan, Kamis (16/10).

Mahmud beranggapan, dari ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah itu sebagian tercoblos untuk dirinya. Prediksi itu mengakibatkannya tidak dapat mendulang suara terbanyak dalam pilkades. 

2. Raihan suara beda tipis dari rival

Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke PolisiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dari hasil penghitungan oleh panitia, peserta pilkades bernomor urut 5 ini memperoleh 731 suara. Sementara, calon Kades bernomor urut 1, yakni Samsudin meraih 756 suara. Adapun selisih angka dari dua calon yang menduduki rangking pertama dan kedua ini hanya 25 suara.

Karena selisih yang tipis membuat Mahmud keberatan dengan hasil penghitungan manual oleh panitia tingkat desa.

3.Alasan panitia dinilai tidak sesuai aturan

Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke PolisiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia sempat mengajukan protes kepada panitia Pilkades Geger. Ia juga mendesak agar kotak suara kembali dibuka. Tanda coblosan kembali diperhatikan dan proses penghitungan kembali dilakukan. Namun, keinginan itu tidak disetujui oleh panitia pilkades tingkat desa. Adapun alasannya karena proses pembukaan ulang kotak suara harus izin pengadilan.

"Di peraturan tidak seperti itu. Panitia salah menafsirkan dan ini adalah suatu kebohongan," tegas Mahmud. Oleh Karena itu, ia melaporkan dua orang yang bertugas sebagai panitia pilkades tingkat kabupaten dan tingkat desa ke polisi.

Baca Juga: Pemkab Madiun Targetkan Peningkatan Ekonomi Melalui 'Kampung Pesilat' 

4. Polisi dalami laporan dari calon kades yang keberatan

Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke PolisiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Mahmud. Proses penyelidikan pun dilakukan dengan memintai keterangan pihak pelapor.

"Sedang kami pelajari berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh pelapor. Nanti, pihak terlapor juga akan kami periksa sebagai saksi," ujar Logos.

Baca Juga: Bupati Kaji Mbing Sebut Pilkades Serentak di Madiun Berjalan Lancar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya