Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di Penjara

Mereka ditangkap saat malam takbiran

Sampang, IDN Times - Tiga pemuda asal Kecamatan Jrengik harus berlebaran idul Adha dalam penjara. Hal ini terjadi setelah mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang karena berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pria itu masing-masing Marsuki (27) warga Desa Plakaran, Syamsudin (26) warga Desa Mlakah, dan Imam Syafii (40) warga Desa Bencelok, Jrengik.

1. Ditangkap saat malam takbiran

Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di PenjaraIDN Times/Sukma Sakti

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo mengatakan mereka ditangkap pada malam lebaran Sabtu (10/8) lalu. Mereka memanfaatkan momen lebaran karena mengira polisi melonggarkan pengawasan.

Ketiganya pun ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu di sebuah tempat kos di jalan raya Tangkat. "Marzuki dan Syamsuddin yang ditangkap duluan," kata dia, Senin (11/8).

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Sampang, Tim Gabungan Amankan 50 kg Sabu

2. Imam ditangkap di rumah

Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di PenjaraIlustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Menurut Edi, dari keduanya muncul nama Imam Syafi'i yang disebut satu jaringan pengedar dengan mereka. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mendatangi rumah Imam di Dusun Klampis, Desa Bencelok. Mereka lalu membekuk pria lulusan SMP itu berikut barang bukti sabu seberat 1,4 gram. "Jadi total sabu yang didapat sebanyak 2,4 gram," ujar Edi.

3. Terancam 15 tahun penjara

Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di Penjara(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

Ada pun untuk ketiga tersangka, Edi menambahkan, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap dia.

Meski hanya pengedar kecil, penangkapan ini menguatkan bukti betapa masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Terlebih, setelah Polda Jatim menggagalkan pengiriman sabu seberat 50 kilogram tujuan Kecamatan Sokobanah.

Hasil penyelidikan Polda bahkan menyebut Sokobanah telah masuk dalam jaringan narkoba internasional. Sejumlah polisi di Sampang pun sempat ditangkap karena kasus itu namun kemudian dilepaskan.

Baca Juga: Sindikat Kampung Narkoba Sampang, Polda Sebut Ada Polisi Terlibat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya