Cemburu, Seorang Suami di Sumenep Pukul Istrinya dengan Ujung Celurit

Kekerasan ini karena suami pencemburu

Sumenep, IDN Times - Ada pepatah yang bilang "cemburu itu tanda cinta". Tetapi, hal itu tidak dirasakan oleh Halimah (31), warga Desa Jurusan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Padahal Matrawi, suaminya, seseorang yang sangat pencemburu.

Baca Juga: Udara yang Kamu Hirup Diam-diam Membunuhmu! Yuk, Kurangi Polusinya

1. Halimah dipukul suaminya dengan celurit

Cemburu, Seorang Suami di Sumenep Pukul Istrinya dengan Ujung CeluritIlustrasi (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Akibat cemburu, Matrawi memukul istrinya, Halimah menggunakan celurit. Akibatnya, meski Halimah tak mengalami luka tetapi pada betis kanan dan kirinya memar, karena dia hanya dipukul Matrawi menggunakan ujung tumpul celurit. 

"Ujung celuritnya yang dipukulkan," kata Kepala Bagian Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Rabu (31/10). 

2. Kronologi kejadian

Cemburu, Seorang Suami di Sumenep Pukul Istrinya dengan Ujung CeluritIlustrasi/IDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Halimah bercerita sudah setahun belakangan ini suaminya sering menuduhnya berselingkuh. Padahal perselingkuhan itu telah dibantah oleh Halimah. Tapi, tetap saja Matrawi tidak percaya. Mereka berdua jadinya kerap bertengkar setiap kali Matrawi membahas soal perselingkuhan itu. 

Saat marah itulah, Matrawi sering menumpahkan kekesalannya dengan mengunci Halimah di kamar. Kuncinya pun dibawa saat Matrawi keluar rumah.  "Itu yang dialami Halimah selama 13 bulan terakhir," tutur Agus.

Matrawi dan Halimah kemudian kembali cekcok pada Senin (29/10). Matrawi menuduh lagi-lagi menuduh Halimah berselingkuh. Saat itu, emosi Matrawi tak terkontrol. Dia ambil celurit. 

Lalu celurit yang dipegangnya itu dipukulkan ke istrinya. Untung saja, sarung celuritnya  tidak dilepas, hanya ujungnya yang dihantamkan ke betis kanan dan kiri. Halimah tetap terluka namun tidak parah.

Malamnya, Matrawi menganiaya Halimah lagi, dengan cara sama. Dia mengambil celurit yang lebih besar. Celurit itu kemudian bagian ujungnya dipukulkan ke punggung Halimah sampai memar.

3. Halimah laporkan perilaku suaminya ke polisi

Cemburu, Seorang Suami di Sumenep Pukul Istrinya dengan Ujung CeluritIDN Times/Sukma Shakti

Tak tahan diperlakukan begitu, Halimah curhat ke keluarganya dan melaporkan suaminya ke polisi. Kasusnya saat ini masih proses lidik. Meski masih lidik, polisi sudah menyiapkan pasal untuk Matrawi.  Yaitu pasal 44, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Hati-hati Saja, Secara Medis Ada 11 Hal Sepele Yang Mampu Membunuhmu!

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya