Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Salah satu bukti kuat adalah rekaman

Jember, IDN Times - Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Jember telah menetapkan RH, dosen Unej sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).

"Tadi (RH) sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni surat hasil visum," ujar Ipda Diyah.

1. Pelaku jadi tersangka setelah memeriksa berbagai bukti termasuk rekaman

Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan AnakIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dyah mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman kejadian. Seperti diketahui, rekaman suara kejadian tersebut direkam oleh korban.

Korban memberanikan diri merekam kejadian tersebut pada pelecehan seksual yang kedua pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Yang penting kita kumpulkan alat bukti. Sesuai 184 KUHAP kan minimal 2 bukti untuk penetapan tersangka.Tersangka mengakui atau tidak mengakui, itu bukan urusan penyidik. Terserah mereka," jelasnya.

2. Polisi akan kembali panggil tersangka

Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan AnakIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, polisi bakal memanggil tersangka untuk proses gelar perkara selanjutnya. Saat ini pihaknya juga sedang melengkapi sejumlah persyaratan.

"Gelar harus ada kelengkapan, yang harus delengkapi penyidik. Kalau sudah lengkap akan dipanggil oleh penyidik," ujarnya.

3. Kasus terungkap dari curhatan korban

Polisi Tetapkan Dosen Unej Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan AnakIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

RH dosen yang mengajar di Universitas Jember (Unej) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Korban yang masih sekolah di SLTA berusia 16 tahun, tidak lain merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial dan terungkap setelah mendapat respons dari orangtuanya. Ibu korban saat ini telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

Kasus ini telah dikawal LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya