Penceramah yang Sebut Zina Akan Dilegalkan Terancam Pidana Dua Tahun

Ia meminta agar jemaah memilih pasangan nomor urut 02

Banyuwangi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih menunggu bukti-bukti lebih lengkap terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di sebuah masjid yang dilakukan seorang ustad di Kecamatan Kalibaru. Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait pelanggaran kampanye di sebuah masjid dari warga dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

"Dugaan pelanggaran bisa berasal dari temuan Bawaslu, dengan hasil laporan masyarakat. yang terjadi di Kalibaru, sampai saat ini masih mendapat laporan awal. Memang ada laporan, rekan di Panwascam Kalibaru, tapi syarat formilnya belum lengkap," kata Hamim saat dihubungi via telepon, Selasa (12/3).

1. Akan dilimpahkan ke Gakkumdu

Penceramah yang Sebut Zina Akan Dilegalkan Terancam Pidana Dua Tahununsplash.com

Hamim mengatakan, bila syarat formil sudah terpenuhi dan terbukti terdapat unsur pidana pemilu maka pihaknya akan melimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Ini kita tunggu laporan, kalau ada unsurnya terpenuhi, akan dibawa ke Gakkumdu di lakukan di Kabupaten," katanya.

2. Terancam hukuman paling lama 2 tahun

Penceramah yang Sebut Zina Akan Dilegalkan Terancam Pidana Dua TahunPixabay/Luctheo

Hamim mengatakan, bila semua bukti terpenuhi dan terbukti melakukan pelanggaran kampanye, penceramah bisa terancam hukuman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Kalau melihat sementara, dari informasi yang beredar, di pasal 280 UU Pemilu, ini kan kita lihat, tim kampanye dilarang, menghasut, mengadu domba, dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. Kita lihat dulu alat bukti yang diberikan oleh pelapor, ketika itu memenuhi, pasal 521 sanksinya pindanya paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta," paparnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Konten Negatif, Muslimat NU Deklarasi Anti-Hoaks

3. Kasus sedang dilimpahkan ke Polres Banyuwangi

Penceramah yang Sebut Zina Akan Dilegalkan Terancam Pidana Dua TahunIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar membenarkan peristiwa video yang viral di media sosial berisi ceramah berisi hoaks dan bermuatan kampanye politik di sebuah masjid. Pihak kepolisian, kata Jabbar, sedang melimpahkan kasus tersebut ke Polres Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sebentar lagi akan geser ke Polres, sebentar lagi akan ke Polres. Sudah ada dua yang diamankan, Supriyanto dan Imam. Supriyanto yang uztadnya, kemudian Imam itu yang ada di sampingnya (dalam video). Kemudian yang merekam masih lidik, mungkin ya di sekitar itu, pengikutnya yang dikasih ceramah. Nanti pendalamannya di Polres," kata Abdul Jabbar.

Dua orang terperiksa dalam video sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Kalibaru. Dalam kasus ini, pihak kepolisian memintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"langkah langkah melakukan pemeriksaan dengan UU ITE, terkait dengan pelanggaran pemilu ke Panwas. lokasinya benar ada di masjid Kalibaru, sudah cek ke TKP. Diperiksa sejak tadi malam oleh anggota Reskrim Banyuwangi terkait UU ITE nya," kata Kapolsek Kalibaru.

4. Sebut Paslon 01 akan legalkan perzinaan

Penceramah yang Sebut Zina Akan Dilegalkan Terancam Pidana Dua TahunIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Pada Senin (11/3) sebuah video yang viral di media sosial berisi seorang ustad bernama Supriyanto memberikan ceramah yang isinya menyebutkan bahwa pemerintah akan melegalkan perzinaan. Dalam video berdurasi 51 detik itu, Supriyanto tampak sedang menyerukan kepada jamaah Ibu-ibu di masjid agar mencoblos calon presiden nomor urut 02. Bila tidak, maka paslon nomor urut 01 akan melegalkan perzinaan di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Paslon 01 Legalkan Perzinaan, Penceramah Ini Ditangkap Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya