Langgar Protokol COVID-19, Sembilan Tempat Usaha di Banyuwangi Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Banyuwangi setiap hari keliling melakukan evaluasi dan memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang dijalankan para pelaku usaha. Hasilnya, masih didapatkan pelaku usaha yang sebelumnya sudah diizinkan buka akhirnya harus ditutup karena tidak lagi menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
1. Tempat usaha ditutup karena langgar protokol
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda mengatakan, pada Minggu malam (12/72020) sudah ada 9 pelaku usaha yang dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan, terdiri atas 3 toko dan 6 pelaku usaha kuliner.
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara," kata Bramuda, Senin (13/7/2020).
2. Lakukan pemantauan siang malam
Setiap hari, lanjut Bramuda, pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan setiap hari secara bergiliran pada siang dan malam. Tim keliling mulai dari toko, kafe, restoran, hingga warung rakyat.
”Kami keluar-masuk tempat usaha untuk memastikan semua berjalan dengan baik. Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk COVID-19,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, gugus tugas memeriksa fasilitas dan standar pelayanan, seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan sebagainya.
”Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajibkan dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” katanya.
3. Pelanggar dapat kelas pembinaan selama tiga hari
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Anacleto Da Silva mengatakan, gugus tugas telah berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke para pelaku usaha.
"Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar," kata Leto.
Setelah pemberian sanksi berupa penutupan usaha sementara, para pelaku usaha toko, kafe, dan restoran akan mendapatkan kelas pembinaan selama tiga hari.
"Kami tutup sementara. Pemiliknya kami masukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar," kata Leto.
Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Jatim, Cek Posko COVID-19 Surabaya dan Banyuwangi
4. Bila kembali ulangi kesalahan, izin usahanya bakal dicabut
Leto melanjutkan, apabila telah dibuka kembali namun di kemudian hari melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha akan dicabut surat izin usahanya.
"Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” ujarnya.
Baca Juga: Banyuwangi Beri Insentif Rp3,9 Miliar untuk Nakes COVID-19