Daop 9 Jember Bakal Kembalikan Penuh Biaya Tiket KA yang Dibatalkan

Pembatalan bisa dilakukan via online

Jember, IDN Times -  PT KAI Daop 9 Jember memutuskan untuk mengembalikan biaya tiket yang dibatalkan secara penuh untuk Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal pada perjalanan tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung arahan pemerintah membatasi kegiatan di luar selama masa pencegahan sebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Apalagi, 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperpanjang status darurat wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah, Selasa (24/3).

 

1. Pembatalan tiket bisa via online

Daop 9 Jember Bakal Kembalikan Penuh Biaya Tiket KA yang DibatalkanIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Agus menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun yang ditentukan mulai 23 Maret 2020.

“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” jelas Agus.

Adapun stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop 9 Jember antara lain Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan.

2. Uang muka yang sudah dibayarkan juga bisa dicairkan kembali

Daop 9 Jember Bakal Kembalikan Penuh Biaya Tiket KA yang Dibatalkankai.id

Dia melanjutkan, untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka. Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia.

"Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan," katanya.

Baca Juga: Sepekan Dibuka, 14.520 Tiket Kereta Lebaran di Daop 7 Madiun Terjual

3. Menerapkan aturan pencegahan Covid-19

Daop 9 Jember Bakal Kembalikan Penuh Biaya Tiket KA yang DibatalkanIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Sejak maraknya penyebaran wabah virus Covid-19 PT KAI Daop 9 Jember juga sudah melakukan antisipasi guna mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan stasiun maupun di atas KA.

Beberapa poin yang ditetapkan yakni menjalankan physical distancing di stasiun dan membatasi okupansi penumpang KA Lokal, melarang penumpang yang bersuhu tubuh sama atau lebih dari 38 derajat celcius untuk naik KA. Kemudian melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik itu di stasiun maupun pada rangkaian KA, menyediakan handsanitizer di stasiun, menyediakan tenaga medis di pos-pos kesehatan yang ada di stasiun serta melakukan sosialisasi terkait virus Covid-19 kepada penumpang.

“Pencegahan penularan virus Covid-19 ini tidak hanya kami lakukan untuk penumpang KA saja, namun kami juga melakukan antisipasi di internal kami dengan melengkapi petugas frontliner dengan alat pelindung diri sederhana seperti masker dan sarung tangan ketika berdinas,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Sahabat Kereta, Komunitas Pencinta Kereta Api Asal Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya