Sidang MSAT Bakal Digelar Secara Online

Sidang tertutup untuk umum

Surabaya, IDN Times - Sidang terdakwa kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, MSAT bakal digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Juli 2022 mendatang. Hal tersebut lantaran masih dalam masa Pandemik COVID-19.

1. Sidang online karena masih di masa pandemik

Sidang MSAT Bakal Digelar Secara OnlineMSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menegaskan, sidang dilaksanakan secara online bukan karena menghindari massa yang dikhawatirkan datang ke PN Surabaya, melainkan karena COVID-19.

"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," ungkapnya, Selasa, (12/7/2022).

Baca Juga: MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila

2. Sidang tertutup untuk umum

Sidang MSAT Bakal Digelar Secara OnlineIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang perdana tersebut juga akan digelar secara tertutup tidak untuk umum. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

"Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," jelasnya.

3. Persiapan sidang MSAT sudah matang

Sidang MSAT Bakal Digelar Secara OnlineMSAT saat berada di Rutan Medaeng. (Dok. Humas Polda Jatim)

Agung mengatakan, nantinya terdakwa MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," katanya.

Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut.

"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," pungkasnya.

Baca Juga: MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya