Sahat Divonis 9 Tahun, Dana Hibah untuk Anggota DPRD Lain Ditelisik

Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,  Sahat Tua Simanjuntak telah divonis 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, akan menelusuri aliran dana hingga anggota DPRD Jatim lainnya. 

JPU, Arief Suhermanto mengatakan, perkara tersebut masih soal dana hibah pokok pikiran (pokir) dari Sahat Simanjuntak. Sehingga pertimbangan hukumnya terbatas pada Sahat. 

"Terkait dengan dana hibah anggota lain akan dipertimbangkan," kata Arief. 

Sementara terkait dengan putusan Majelis Hakim, Arief menyebut, dirinya menerima. Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan JPU. 

"Apa yang dipertimbangkan majelis hakim, hampir sama juga mempertimbangkan apa yang JPU sampaikan dalam tuntutannya maupun di dalam replik yang kita sampaikan dalam persidangan ini. Yang mana tuntutan JPU diakomodasi oleh majelis hakim dari 12 tahun menjadi 9 tahun," 

Begitu juga dengan penggantian uang Rp39,5 miliar dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Hal ini sama dengan apa yang dituntutkan JPU. "Sehingga apa yang dibacakan majelis hakim itu telah memenuhi rasa keadilan dari masyarakat," 

Selain memvonis Sahat, majelis hakim juga memfonis Staff ahli Sahat, Rusdi. Dalam hal ini JPU juga menerima putusan tersebut. 

"Untuk saudara Rusdi kami menerima putusan juga karena apa yang dipertimbangkan majelis hakim, itu hampir sama atau seluruh pertimbangan JPU didalam tuntutan itu diakomodasi sama majelis hakim, oleh karena itu kami terima putusan karena pidana penjara itu 4 tahun, begitu juga, sama persis, sehingga tidak ada alasan kami untuk tidak menerima," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Sahat divonis 9 tahun penjara oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua P. Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sahat sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Tak sampai di situ, politisi Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Jika tidak membayar maka harta benda milik Sahat akan disita dam dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dengan catatan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 4 tahun," kata hakim.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Sahat Divonis 9 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya