Rekrutmen Tenaga Kesehatan, Perangkap Bechi Menarik Korban

Surabaya, IDN Times – Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menggunakan relasi kuasa untuk menarik para korbannya. Modus yang Bechi lakukan adalah membuka rekrutmen tenaga kesehatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC).
1. Para korban adalah peserta rekrutmen
Nah, 4 orang saksi yang dihadirkan di persidangan sejak Senin (14/8/2022) lalu, merupakan peserta pelatihan tenaga kesehatan RSTCM.
"Pelapornya memang satu, tapi ada beberapa kawan pelapor yang itu juga korban, beberapa di antaranya ada di TKP yang sama. Karena modusnya open rekrutmen dan beberapa di antara korban itu peserta tenaga kesehatan yang dirintis terdakwa," kata Ana Abdilah pendamping para korban, dihubungi IDN Times, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Saksi Keempat Sidang Bechi Semakin Memperkuat Pembuktian
2. Korban diminta melakukan ritual mandi kemben
Berdasaran keterangan saksi, antara satu saksi dengan saksi lain memiliki keterangan yang sama apa yang dilakukan Bechi. Salah satunya soal ritual mandi kemben.
"Jadi saksi yang lain itu juga dalam keterangan yang sama. Dia harus menjalani ritual mandi kemben, kalau itu cerita fiktif atau tidak ya memang seperti itu. Ini bagian dari runtutan proses," ungkap Ana.
Ia menambahkan, dalam rekrutmen tersebut, sebenarnya ada 15 peserta. Namun tidak semua memberi keterangan. Sebab, tidak semua berani menanggung risiko dikeluarkan dari Pondok.
"Saksi-saksi yang memberi keterangan adalah saksi yang teruji dan memang disituasikan keluar dari Pondok Pesantren, semua dikeluarkan," sebut Ana.
3. Pendamping korban jelaskan soal dua peristiwa berbeda
Sementara soal dua peristiwa yang berbeda yang dipersoalkan Kuasa Hukum Bechi, Ana menjelaskan bahwa ketidaksamaan antara satu peristiwa dengan peristiwa lain, karena memang rentang waktu kejadian yang dilakukan Bechi berbeda. Peristiwa pertama ada tiga orang korban, yang berada di lokasi yang sama. Sementara dua korban lainnya di peristiwa berbeda.
Satu dari dua korban tersebut menjadi korban sejak usia 15 tahun dan terjadi di tahun 2012. Korban tersebut berbeda dengan korban yang melapor ke Polres Jombang pada 2019, yang kini kasusnya disidangkan di PN Surabaya.
"Akhirnya ditarik dari runtutan peristiwa satu dengan yang lainnya, kesamaannya adalah menggunakan relasi kuasanya mendidik anak asuhnya," katanya.
Baca Juga: Memperkuat Pembuktian, Saksi Ketiga Sidang Bechi Ada di TKP