Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 Miliar

Keduanya adalah pemilik PT HKM

Surabaya, IDN Times - Sepasang suami istri (Pasutri) RK dan DC ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Bank Jatim senilai Rp60,178 miliar. RK dan DC adalah pemilik perusahaan PT HKM. RK sebagai Direktur, sementara suaminya yakni DC sebagai pelaksana kegiatan.

1. Ajukan permohonan kredit untuk bangun gudang

Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, korupsi tersebut diduga mulai terjadi pada 2014 silam. Keduanya mengajukan permohonan kredit bank sebesar Rp 77 miliar dengan rencana akan membuat Business Central dengan membangun 31 unit gudang.

“Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp 77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” ujar Kasna, Senin (13/6/2022).

2. Kredit macet sejak Maret 2016

Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 MiliarPelaku pembobolan uang Bank Jatim Senilai Rp60 miliar saat ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya. (dok. Istimewa)

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, permohonan pengajuan tersbut tidak digunakan sebagaimana mestinya. 31 unit gudang tidak selesai dibangun, kredit pun macet sejak Maret 2016.

“Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari Tersangka yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” bebernya.

Baca Juga: OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 T

3. Tersangka ditahan di Rutan Kejati

Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kedua tersangka ini pun disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31/1999 jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31/1999 jo. UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.

"Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar Indonesia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya