Motif Dendam, Pembunuhan Manukan Direncanakan

Satu pelaku masih DPO

Surabaya, IDN Times - Misteri tewasnya pemilik usaha air minum isi ulang di Manukan Tama pada 7 Januari 2022 mulai terungkap. Polisi menyebut peristiwa itu sebagai pembunuhan berencana. Meski satu orang pelaku, HD (31) telah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 16 Februari 2021 lalu, namun mereka mengatakan bahwa pembunuhan ini melibatkan dua orang.

1. Satu pelaku masih DPO

Motif Dendam, Pembunuhan Manukan DirencanakanLokasi pembunuhan di Manukan, Jumat (7/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Yusep menuturkan bahwa satu orang pelaku lainnya beinisial AR. Saat ini, AR masih berstatus Daftar Pencarian Orang(AR). AR bahkan disebut sebagai dalang di balik tragedi pembunuhan yang menewaskan korban berinisial SY itu.

“Pelaku dalam melakukan perbuatan tidak sendiri, ada satu orang masih DPO,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/2/2022).

 

2. Pelaku dendam dengan keluarga korban

Motif Dendam, Pembunuhan Manukan DirencanakanLokasi pembunuhan di sebuah ruko air isi ulang di Manukan Surabaya, Jumat, (7/1/2022). IDN Times Fitria Madia

Kata Yusep, perbuatan tersebut diduga berlatar dendam. kedua tersangka ini sempat bekerja di toko milik keluarga korban di daerah Probolinggo. HD dan AR sepakat untuk melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan keluarga korban. Ia dituduh mencuri uang dan barang milik pemilik toko, YL yang merupakan keponakan dari korban.

“Pelaku HD dan AR berencana balas dendam kepada siapa saja keluarga yang bisa ditemui. Karena tersangka kenalnya dengan korban SY. Selama bekerja di toko YL, pelaku sering disuruh membeli air galon di toko korban,” tuturnya. HD sendiri, lanjut Yusep, menyebut bahwa ide pembunuhan ini pertama muncul dari AR. 

3. Pelaku memukul korban dengan paving

Motif Dendam, Pembunuhan Manukan DirencanakanLokasi pembunuhan di sebuah ruko air isi ulang di Manukan Surabaya, Jumat, (7/1/2022). IDN Times Fitria Madia

Yusep menjelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan batu paving. Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, mereka sempat mematikan saklar listrik toko korban dan menunggu korban keluar kurang lebih satu jam.

"Korban keluar dari pintu rolling door. Setelah itu tersangka HD langsung memukul mata korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 4 kali dan memukul bagian wajah lainnya berkali-kali. Selanjutnya tersangka memukul korban di bagian kepala dengan potongan paving berkali-kali,” terangnya.

Korban sempat berteriak minta tolong dan didengar oleh pedagang di sekitar rumah. Melihat ada yang datang, kata Yusep, tersangka meninggalkan korban di TKP dan langsung lari menuju motornya untuk melarikan diri.

Karena telah merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP pidana paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sebulan Lebih, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Manukan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya