Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali

S, Pelaku curanmor di Jatim yang ditembak sebanyak 4 kali. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan warga Jawa Timur akhirnya dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku berinisial S (25) ini tergolong maling yang licin. Pria asal Pasuruan ini sudah 4 kali dikepung polisi bahkan pernah ditembak, tapi sempat lolos juga dari kejaran Polisi.

1. S ditangkap saat melakukan aksi di Sidoarjo

Ungkap kasus curanmor di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelasnya S ditangkap saat melakukan aksinya di Sidoarjo. Ia ditangkap bersama 3 orang lainnya.

"Komplotannya, kemarin 5 orang, 3 sudah ditahan satu sama dia, dan satu kabur," ujar Lintar usak konferensi pers, Jumat (22/7/2022).

2. 4 kali ditembak dan sempat lolos

Ungkap kasus curanmor di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Lintar menceritakan, pelaku S sudah 4 kali ditembak oleh polisi di tempat, waktu dan tahun yang berbeda saat pengejaran. Meski begitu, dia masih bisa berhasil kabur.

"Ditembak 4 kali, di tahun 2015 dan 2018. TKP-nya beda-beda," ungkap Lintar.

Lintar menuturkan, S merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Sasaran S tidak hanya sepeda motor tapi juga mobil.

3. Pelaku gunakan daun binahong untuk sembuhkan luka tembak

Daun binahong untuk penyakit berat

Sementara itu, S sendiri menceritakan saat dia kabur dari pengejaran polisi lantaran ia panik. Karena kepanikan itu, ia pun lari, sehingga tembakan yang mengenai bagian tubuhnya tersebut tak ia rasakan.

"Lukanya saya obati sendiri, pakai daun binahong," katanya.

Kini, S ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, lalu pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun, dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us