LBH Sayangkan Hakim Sebut Nama Korban Bechi di Persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan nama korban disebut jelas oleh mejelis hakim dalam pembacaan tuntutan terdakwa kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi di sidang vonis, Kamis (17/11/2022). Sebab, hal itu dikhawatirkan akan membuka kembali trauma korban.
1. Majelis hakim dirasa melanggar UU TPKS Pasal 59 ayat 3
Pendamping korban yang juga pengacara LBH, Yaritza Mutiaraningtyas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 59 ayat 3. Dalam pasal tersebut, majelis Hakim boleh membacakan putusan dengan terbuka, namun dilarang untuk menyampaikan identitas korban dan saksi serta detail rentetan peristiwa.
"Ini akan mempengaruhi psikologis korban, karena nama dia disebutkan, itu akan menjadi stikma nantinya, karena masyarakat mengetahui, nama asli, selanjutnya adalah hal ini juga sangat berpengaruh, korban akan merasa kurang nyaman, karena saat putusan yang disampaikan bukan hanya identitas korban saja tetapi untuk lingkup perbuatannya detail disampaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Ica itu, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!
2. Pembacaan tuntutan juga disiarkan langsung di televisi
Apalagi, pembacaan tersebut juga disiarkan secara langsung di televisi. Ia pun meminta kepada media yang melakukan live streaming atau merekam video sidang, untuk memilah mana yang perlu ditanyakan dan tidak.
"Live streaming yang masih disimpan terkait pembukaan identitas korban, mungkin bisa di-skip nama lengkapnya, mungkin akan diberitakan lagi, dan untuk beberapa hal yang masalah seksualitasnya yang mengarah ke kejadiannya juga di-skip juga. Karena itu takutnya akan mengingatkan kembali korban atas hal itu," pinta dia.
3. Vonis 7 tahun tidak sebanding dengan yang didapat korban
Sementara soal hasil putusan 7 tahun penjara, Ica mengatakan, putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialami korban. Apalagi, putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus kekerasan seksual yang saya anggap kasus yang berat bagi korban, hukuman hanya diberikan 7 tahun itu kurang setimpal," tutur Ica.
Pihaknya yakin, pihak jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut. Ia meyakini, pihak kejaksaan tidak menginginkan vonis 7 tahun.
"Itu juga sudah diiyakan oleh pihak ketua Kejaksaan Tinggi Jatim, ibu Mia beliau akan melakukan upaya hukum yaitu banding atas vonis 7 terhadap terdakwa," pungkasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir