Keluarga Korban Memaafkan Pelaku Pemicu Kebakaran di Putat Jaya 

Pemilik rumah yang terbakar gak pengin proses hukum

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembakaran bambu di Putat Jaya yang menyebabkan enam rumah kebakaran pada Jumat (22/9/2023) lalu diperiksa polisi. Namun, pelaku tidak dihukum.

Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, pihaknya sempat memanggil pelaku bernama SM (49). SM pun dilakukan pemeriksaan atas aksi yang dilakukan sehingga menyebabkan enam rumah hanngus. 

"Iya betul, untuk pelaku sudah kami periksa," ujar Eko, Senin (25/9/2023).

Eko menyebut, keluarga korban telah memaafkan SM. Sehingga, proses hukum tidak berlanjut. 

"Namun, pihak pemilik rumah yang terbakar tidak ingin melanjutkan proses hukumnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Jalan Putat Jaya pada Jumat (22/9/2023). Enam rumah hangus terbakar. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, kebakaran itu bermula ketika seorang warga bernama Mujadi sedang membakar pohon bambu di belakang rumah milik Latifa. Mujadi kemudian masuk ke dalam rumah dan meninggalkan pohon yang sudah terbakar. 

"Lalu mendengar bunyi letupan api di tempat beliau bakar - bakar ternyata menyambar rumah Bu Latifa yang berada tepat di belakang rumahnya lalu mengenai atap ke kiri ke kanan rumah arah jam 3 dan jam 9," ujar Dedik. 

Baca Juga: Ada yang Bakar Pohon Bambu, Api Menyambar Rumah Tetangga

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya