Bebek Sinjay Bangkalan Dipasangi Segel Tak Taat Pajak

Rp5,9 miliar hanya dibayar Rp700 juta

Surabaya, IDN Times - Rumah makan, Bebek Sinjay di Bangkalan Madura dipasangi segel banner tak taat pajak oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penyegelan tersebut karena Bebek Sinjay dinilai menunggak bayar pajak. 

Informasi yang dihimpun IDN Times, penyegelan dilakukan pada Rabu (18/10/2023). Data pemerintah setempat, dari pajak Rp5,9 miliar pertahun yang harusnya dibayar, Bebek Sinjay hanya membayar Rp700 juta saja. 

Pemasangan banner dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie. Pemasangan banner itu tidak hanya dilakukan di rumah makan Bebek Sinjay melainkan juga di Rizky, Amboina, dan rumah makan Long Geledak.

Arief M Edie mengatakan, Pemkab Bangkalan terus berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.

"Kita sudah memanggil para pengusaha rumah makan dan melakukan pendekatan persuasif. Ini merupakan peringatan keras bagi rumah makan yang tidak taat bayar pajak," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Ia menambahkan, rumah makan nunggak pajak daerah berawal saat rapat hearing yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan bersama salah seorang pengusaha rumah makan.

Dari situlah ia memerintahkan untuk memasang banner bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen" di 46 rumah makan lainnya.

Dalam kegiatan pemasangan banner tersebut Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.

Baca Juga: Pencari Ikan Bangkalan Ditemukan Terdampar di Ranting Pohon Bakau

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya