Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk Polisi

Kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan membekuk dua pelaku yang menyimpan satu sepucuk senjata api ilegal di rumahnya, Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Selasa lalu (17/13). Saat ditangkap di rumahnya pelaku berinisial WA dan GN tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata secara resmi. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sepucuk senjata api rakitan itu diperoleh dari salah seorang warga berinisial AG.

1. Pelaku pembuat senjata api kabur

Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk PolisiKapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan senjata api rakitan. IDN Times/Imron

AG sendiri merupakan pelaku pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat ditelusuri ke Gresik, AG sudah kabur. Hingga saat ini, dia masih menjadi buronan polisi.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang mempunyai senjata api rakitan ilegal lalu kami kembangkan. Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing," terang Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Jumat (27/12).

2. Dibeli dengan harga Rp3 juta

Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk PolisiSenjata api rakitan dan 7 buah peluru aktif diamankan polisi. IDN Times/Imron

GN membeli senjata api ilegal di AG seharga Rp3 juta. Kemudian senjata api tersebut dipinjamkan kepada tersangka WA. Dari situlah petugas kemudian menangkap GN.

"Kami juga terus mengembangkan kasus ini, apakah senjata api rakitan ini hanya digunakan untuk berburu atau dipergunakan untuk keperluan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Serunya Emak-emak Lamongan Berburu Ikan Mabuk di Bengawan Solo

3. Digunakan untuk memburu babi hutan

Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk PolisiSalah seorang pelaku memperagakan cara mengunakan senjata ilegal. IDN Times/Imron

Menurut GN, senjata api rakitan laras panjang yang ia miliki itu digunakan untuk memburu babi hutan. Sedangkan  7 buah amunisi berkaliber 5, 56 mm yang masih aktif dan 5 buah proyektil turut diamankan.

"Kalau peluru ini didapat dari Perbakin, nantinya yang bersangkutan juga akan kami panggil. Karena peluru ini bukan diperuntukkan untuk memburu babi melainkan digunakan untuk berolahraga," tambah Feby.

4. Pelaku terancam hukuman 20 penjara

Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk PolisiKapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Selain menyita peluru aktif, polisi juga mengamankan ratusan selongsong peluru bekas yang sudah terpakai. Peluru bekas itu rencananya akan dijual pelaku kepada tukang rongsokan dengan harga Rp60 ribu per kilo,

"Ada 271 selongsong peluru kaliber 5. 56 mm. Kedua pelaku kami jerat dengan Undang-undan darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Feby.

Baca Juga: Ada Penjualan Senpi Ilegal di Platformnya, Tokopedia Angkat Bicara

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya