Pura-pura Salat, Pria Ini Kepergok Curi Kotak Amal

Warga curiga dengan gerak-gerik pelaku

Lamongan, IDN Times - RH (31), pria asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap warga saat sedang mencuri kotak amal di sebuah musala Al Falaq, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan pada Rabu 03 Agustus 2021 lalu. 

1. Pelaku pura-pura salat ashar

Pura-pura Salat, Pria Ini Kepergok Curi Kotak AmalIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri datang ke musala tersebut dan berpura-pura menunaikan salat ashar terlebih dulu. 

"Tepat pukul 16.30 pelaku ini datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan Nopol W 6851 AE, setelah di dalam musala pelaku mengerjakan salat ashar," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini, Jumat (6/8/2021).

2. Aksi pelaku berhasil dipergoki warga setempat

Pura-pura Salat, Pria Ini Kepergok Curi Kotak AmalFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Setelah, lanjut Yoan, situasi sekitar musala aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara mengambil obeng yang sebelumnya telah ia bawa dari rumah. Pelaku lantas mencongkel engsel kotak amal. Namun aksinya berhasil diketahui warga setempat setelah mencurigai gerak-gerik pelaku.

"Ada warga yang curiga karena ada orang asing yang masuk ke musala, ternyata kecurigaan warga benar jika pelaku ada niatan buruk," katanya.

3. Warga Kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi

Pura-pura Salat, Pria Ini Kepergok Curi Kotak AmalIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah ditangkap para warga, lanjut Yoan, pelaku kemudian diserahkan kepada polisi. Saat ini pelaku telah diamankan dengan beberapa barang bukti diantaranya kotak amal yang terbuat dari kayu, uang senilai 1,3 juta, obeng besi, tas warna hitam dan juga satu unit sepeda motor milik pelaku.

Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Lagi, Dokter di Kabupaten Lamongan Gugur Terpapar COVID-19

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya