Ngaku Anggota Intel, Pria Bojonegoro Tipu Teman Wanitanya Rp90 Juta

Korban juga dijanjiin akan dinikahi

Tuban, IDN Times - Seorang pria berinisial BD (38) asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap teman wanitanya berinisial TS (40), warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Jumat (11/2/2022). Sang korban bahkan merugi hingga Rp90 juta. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengaku sebagai anggota intel berpangkat Sersan Mayor (Serma) dan bertugas di wilayah hukum Tuban-Bojonegoro.

1. Kasus itu berawal saat pelaku mendatangi toko milik korban

Ngaku Anggota Intel, Pria Bojonegoro Tipu Teman Wanitanya Rp90 JutaTersangka penipuan berinisial BD saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula saat pelaku mendatangi toko korban di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan pada Kamis (13/1/2022), lalu. Setelah bertemu, keduanya saling bertukar nomor telepon dan kerap berkomunikasi.

"Tersangka ini mengaku sebagai Intel tugas di Tuban dan Bojonegoro, kemudian tersangka ini menipu seorang wanita dengan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp90 juta," kata Darman, Kamis (17/2/2022).

2. Pelaku mengaku punya proyek dan membutuhkan uang untuk membeli bahan material

Ngaku Anggota Intel, Pria Bojonegoro Tipu Teman Wanitanya Rp90 JutaGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Karena korban sudah terlanjur percaya terhadap pelaku, lanjut Darman, ia akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp90 juta. Uang itu ia trasnfer sebanyak 5 kali transaksi. Saat itu pelaku juga meyakinkan korbannya jika uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli bahan material bangunan.

"Pelaku ini juga mengaku punya proyek dan sedang membutuhkan uang untuk membeli bahan material. Kemudian korban memberikan uang Rp90 juta secara bertahap," jelas Darman.

Baca Juga: Kriminal di Tulungagung Naik, Didominasi Penipuan dan Pengeroyokan

3. Pelaku juga berjanji akan menikah korbannya

Ngaku Anggota Intel, Pria Bojonegoro Tipu Teman Wanitanya Rp90 JutaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pelaku juga merayu korbannya dengan cara akan dinikahi. Karena tak ada kejelasan, lanjut Darman, korban kemudian meminta uang kembali. Namun saat ditagih pelaku kerap berkelit. Kasus itu kemudian dilaporkan. Dan polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku jika uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selain itu polisi juga telah menyita satu unit sepeda motor dan hp," pungkasnya.

Baca Juga: ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri Sirinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya