Malu Tak Punya Anak, Perempuan di Tuban Culik Bayi Teman Sendiri

Kini pelaku terancam 7 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Seorang perempuan berinisial K (24), warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena melakukan penculikan terhadap MAF, bayi berusia 4 bulan. Kepada polisi, pelaku nekat menculik bayi temannya sendiri karena merasa malu. Sementara anak yang diculik tersebut rencananya akan diajak dalam sebuah acara bersama sejumlah temannya.

1. Pelaku berdalih hanya pinjam anak

Malu Tak Punya Anak, Perempuan di Tuban Culik Bayi Teman SendiriGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri mengatakan, kasus penculikan itu terjadi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku bertamu ke rumah SR (45), nenek korban yang berada di Kecamatan Singgahan.

"Dari pengakuan pelaku, ia hanya berniat meminjam anak namun tanpa sepengetahuan orang tuanya. Karena mau ketemuan dengan teman-temannya," kata Jamhari, Jumat (2/12/2022).

2. Pelaku menculik korban saat di warung bakso

Malu Tak Punya Anak, Perempuan di Tuban Culik Bayi Teman SendiriPerempuan di Tuban nekat curi bayi berusia 4 bulan anak dari temannya sendiri. Dok Humas Polres Tuban

Pelaku, lanjut Jamhari, kemudian bersama SR menuju ke warung Bakso Cakil tempat di mana S (25) ibu korban bekerja. Sesampainya di tempat yang dituju, K kemudian mengajak korban dan menyuruh SR kembali pulang kerumahnya. Namun, sekira pukul 12:30 Wib SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban tapi pelaku dan korban tidak berada di lokasi.

"Pas nenek korban kembali ke lokasi, ternyata korban sudah dibawa lari oleh pelaku kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, korban sempat dibawa kabur pelaku hingga ke Kabupaten Sidoarjo. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bayi dari Panti Asuhan di Jombang

3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Malu Tak Punya Anak, Perempuan di Tuban Culik Bayi Teman SendiriRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP yang artinya barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan maka bisa diancaman hukuman 3 tahun atau 7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Kali Kening Meluap, Lima Kecamatan di Tuban Kebanjiran

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya