Bejat, Pria Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga Sebanyak Lima Kali

Entah apa yang merasuki mu, pak!

Bojonegoro, IDN Times- Seorang pria berinisial LM (56), asal Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (8), bukan nama sebenarnya, Minggu (17/11). 

Kepada petugas, LM mengaku jika perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. "Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/11).

1. Korban disetubuhi di rumah pelaku

Bejat, Pria Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga Sebanyak Lima KaliPelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial LM (56), memberikan keterangan kepada Kapolres Bojonegoro. IDN Times/Istimewa

Aksi pencabulan terhadap Bunga dilakukan di rumah pelaku. Saat itu, kondisi rumah tengah dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi istrinya bekerja di luar rumah. Korban kemudian diajak ke rumah dan dibawa ke dapur untuk dicabuli. "Kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi, itu sebabnya pelaku ini bisa menyetubuhi korban sebanyak 5 kali sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.

2. Korban diajak nonton video porno sebelum dicabuli

Bejat, Pria Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga Sebanyak Lima KaliIDN Times/Sukma Shakti

Sebelum melakukan aksi pencabulan. Pelaku mengaku terlebih dahulu mengajak korban melihat video porno yang di simpannya dalam ponsel. "Modus pelaku ini mengajak dan meminjami hanponenya kemudian diputarkan video porno. Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp5 ribu," jelasnya

3. Pelaku kemudian dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Bojonegoro

Bejat, Pria Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga Sebanyak Lima KaliKapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat berbincang dengan tersangka pencabulan. IDN Times/istimewa

Aksi bejat pria yang kesehariannya kerja sebagai buruh tani tersebut terungkap saat orangtua Bunga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya ke Polres Bojonegoro. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan.

"Kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

4. Pelaku diancam hukum 15 tahun penjara

Bejat, Pria Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga Sebanyak Lima KaliIDN Times/Sukma Shakti

Sementara pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 76 E jo ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) juga masih melakukan pendampingan terhadap korban agar psikologisnya tidak terganggu," pungkasnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya