Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Yusron Habisi Monik karena Teriak-teriak Minta Tip Pijat Plus-plus

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan Lidah Kulon yang menewaskan Monik, Rabu petang (17/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Lidah Kulon 2B berhasil tertangkap, Rabu (17/6). Ia adalah anak pemilik rumah di mana tubuh korban ditemukan dengan keadaan tak bernyawa di dalam sebuah kardus lemari es.

1. Korban adalah terapis pijat plus-plus

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan Lidah Kulon yang menewaskan Monik, Rabu petang (17/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Identitas korban pembunuhan tersebut adalah Octavia Widiyawati alias Monik (33). Menurut Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Monik adalah seorang terapis pijat panggilan yang juga melayani pijat plus-plus.

"Korban datang ke rumah kontrakan pelaku untuk pijat plus-plus. Lalu terjadi kesepakatan dengan pelaku," ujar Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu petang (17/6).

2. Pelaku menyewa jasa korban pada Selasa malam (16/6)

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan Lidah Kulon yang menewaskan Monik, Rabu petang (17/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Sementara pelaku diketahui bernama M Yusron Firlangga (18), sosok yang menyewa jasa Monik di rumah tersebut. Monik datang ke rumah Yusron pada Selasa malam (16/6).

"Ini terjadi tadi malam (Selasa) di Lidah Kulon pukul 23.00 WIB. Laporan masuk ke Polsek jam 9 pagi," tuturnya.

3. Korban dianiaya sampai meninggal dunia karena minta tip

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan Lidah Kulon yang menewaskan Monik, Rabu petang (17/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi lantaran Monik meminta uang tip kepada Yusron. Monik terus-terusan meminta dengan berteriak, Yusron pun menjadi panik. Akhirnya ia membunuh Monik.

"Pelaku kesal sehingga terjadi penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban," lanjut Hartoyo.

4. Ditangkap di rumah bibinya

Polisi sedang melakukan evakuasi jenazah dugaan pembunuhan di Lidah Kulon, Surabaya, Rabu (17/6). Dok.IDN Times/Istimewa

Usai membunuh, rupanya Yusron lari ke rumah bibinya di Mojokerto. Ibu Yusron sendiri yang memberikan informasi ke kepolisian terkait lokasi Yusron di Mojokerto. Polisi pun kemudian meringkus Yusron tanpa perlawanan.

"Ada informasi dari orangtuanya, yang bersangkutan (Yusron) ada di Mojokerto. Kami amankan pelaku di rumah bibinya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Yusron akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us