Viral Olok-olok Warga Bermasker, Putu Disanksi Urus ODGJ 24 Jam

Surabaya, IDN Times - Putu Arimbawa (28), pria yang viral lantaran tak mengenakan masker di dalam mal mendapatkan sanksi sebagai pelanggar protokol kesehatan. Satgas COVID-19 memutuskan bahwa Putu akan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
1. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan kategori berat
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christianto mengatakan bahwa perilaku Putu termasuk dalam pelanggaran berat protokol kesehatan. Pasalnya, tak hanya melanggar, ia juga memanas-manasi dan mempengaruhi orang lain untuk turut melanggar protokol kesehatan bersamanya.
"Karena mereka mengajak atau memengaruhi masyarakat tidak pakai masker di masa pandemi ada unsur ajakan provokator teehadap masyarakat yang sudah patuh," ujar Eddy, Selasa (4/5/2021).
2. Disanksi pelayanan sosial di Liponsos
Untuk sanksi lantaran sudah melanggar protokol kesehatan, Eddy menjatuhi hukuman kepada Putu berupa sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu. Sementara, untuk sanksi tambahan adalah kerja sosial di Liponsos Surabaya selama 24 jam.
"Mas Putu akan kami ajak ke liponsos agar tahu bagaimana melayani pmks bagai warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa mulai dari makan menjaga kebersihan tujuannya untuk menimbilkan rasa empati.kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Viral Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Bermasker, Diburu Polisi
3. Putu siap menjalankan sanksinya
Mendengar sanksi itu, Putu tak mengelak. Ia hanya bisa menunduk dan menurut saja. Ia menyatakan diri siap untuk mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi sosial yang diberikan oleh Satgas COVID-19.
"Saya siap," sebutnya singkat.
Baca Juga: Pria Tak Bermasker di Mal Tertangkap, Satgas: Tindak Tegas Biar Jera!