Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda Jatim

Obat-obatan ini dijual di rumah bukan oleh apoteker

Surabaya, IDN Times - Pasukan gabungan dari Polda Jatim membongkar penjualan obat dan suplemen makanan secara ilegal. Dari pengungkapan tersebut, 43 jenis obat dan vitamin disita oleh kepolisian.

1. Polda Jatim ungkap penjualan obat secara ilegal

Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda JatimKapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. ANTARA/Firman

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Jawa Timur, yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II berisi gabungan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba. Mereka menyelidiki berbagai isu dan keresahan masyarakat terkait pandemik COVID-19. Terbaru, pihaknya membongkar penjualan obat dan vitamin secara ilegal.

"Hari ini kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang yang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat-obatan dan vitamin. Dan tersangka satu orang. Di mana obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ujar Nico, Sabtu (10/7/2021).

2. Dijerat UU Kesehatan

Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda JatimIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Nico mengungkapkan, berbagai obat-obatan dan vitamin ini dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam terapi penyembuhan COVID-19. Namun, pemberian obat-obatan tersebut tentu harus dalam pengawasan pihak yang berkompeten. Sehingga, tersangka dijerat Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan.

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," ungkapnya.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim: Bundaran Waru Ditutup Total

3. Operasi yustisi masih digencarkan

Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda JatimIrjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan Press Release Tindak Pidana Terkait UU ITE dan Perlindungan Konsumen bertempat di Lobby Utama Mapolda Kalsel. Instagram.com/Humas Polda Kalsel

Dalam kesempatan tersebut, Nico juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Polda Jatim terus melakukan operasi yustisi sebagai salah satu upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Berdasar data terakhir, setidaknya telah ada 32 ribu pelanggar selama masa PPKM Darurat berlaku.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan resiko penyebaran dan penularan COVID-19," imbuhnya.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Simak Alur Konsultasi dan Obat Gratis Telemedicine

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya