Sepi Saweran Topeng Monyet, Pasutri di Surabaya Jualan Sabu

Pekerjaan utama dan sampingan sama-sama ilegal, nih

Surabaya, IDN Times - Kesulitan ekonomi masih menjadi dalih utama para pengedar narkoba. Salah satunya dilakukan oleh pasangan suami istri RH (52) dan SN (40) di Kota Surabaya yang menjadi penjual sabu dengan alasan pekerjaan mereka sebagai pawang topeng monyet sepi peminat.

1. Pawang topeng monyet mengaku sepi saweran

Sepi Saweran Topeng Monyet, Pasutri di Surabaya Jualan Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, pasangan suami istri ini sehari-hari mencari nafkah dengan berkeliling membawa pertunjukan atraksi topeng monyet ke kampung-kampung. Belakangan ini, saweran yang didapat dari gelaran topeng monyet itu semakin sepi hingga membuat mereka mencari pekerjaan sampingan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Alasannya ekonomi. Topeng monyetnya sepi yang nyawer," ujar Daniel, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: 63 Peneliti Cilik di Surabaya Masuk Final LPPS 2021, Calon Saintis!

2. Jual narkoba untuk penuhi kebutuhan ekonomi

Sepi Saweran Topeng Monyet, Pasutri di Surabaya Jualan Sabu

Sayangnya, pekerjaan sampingan yang mereka lakukan ialah tindakan ilegal yaitu mengedarkan narkoba. Aksi mereka akhirnya terendus Satreskoba Polrestabes Surabaya dan diringkus pada Senin (1/11) sekitar pukul 22.30 WIB di kamar indekos mereka di Jalan Sidotopo.

"Dari penangkapan itu kami menemukan 6,94 gram sabu-sabu dari delapan bungkus plastik klip, dua pipet kaca, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu," tuturnya.

3. Sabu dijual secara ecer

Sepi Saweran Topeng Monyet, Pasutri di Surabaya Jualan SabuBarang bukti narkoba yang disita petugas dari pelaku. Dok. Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan penuturan keduanya, mereka mendapat serbuk kristal itu dari seorang bandar berinisial CC. Meereka membeli sabu dalam jumlah besar yang kemudian dipecah-pecah sendiri dan diecer menjadi paket hemat (pahe).

"Selain jadi pengedar, kedua pelaku sekitar dua minggu sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

4. Terancam 9 tahun penjara

Sepi Saweran Topeng Monyet, Pasutri di Surabaya Jualan SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan mereka, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Serbuk kristal itu biasa mereka jual kepada orang yang dikenal. Keuntungan yang didapat dari menjual narkoba itu sebesar Rp150-300 ribu per gramnya," pungkas Daniel.

Baca Juga: 302 Personel Polisi Siaga Titik Banjir dan Pohon Tumbang di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya