Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman Mati

Jaringan ini memasok sabu di Surabaya dan sekitarnya

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan sabu-sabu internasional yang hendak memasok ke Kota Surabaya dan sekitarnya. Sebanyak 20,5 kilogram sabu-sabu pun disita dsri lima tersangka. Jerat pidana mati pun menanti para tersangka.

 

Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman Mati

1. Sabu didapat dari Tiongkok

Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman MatiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menyebutkan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam jaringan narkoba ini. Yang pertama adalah CR (30) perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung. Lalu MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung, EK (38) Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo. Kemudian FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Terakhir CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penangkapan ini bermula dari informasi adanya sabu-sabu yang akan dipasok oleh CR dari Medan kepada CL. Sabu-sabu yang dibawa didapat dari Tiongkok.

"Kemudian CR bersama MA (supir) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10.535 kilogram sabu-sabu," ujar Hartoyo dalam konferensi pers, Jumat (25/6/2021).

2. Sabu dikemas dengan bungkus teh hijau

Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman MatiIlustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Hartoyo melanjutkan, setelah menangkap dua tersangka dengan jumlah barang bukti yang fantastis itu, mereka pun meneruskan penyelidikan. Personel kepolisian kemudian  menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua ponsel miliknya.

"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu," imbuhnya.

Kemudian, para penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka lainnya yakni FA pada Kamis (17/6) di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.

"Kami mengamankan empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu-sabu, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram," terangnya.

3. Bandar juga mengendalikan sabu-sabu jaringan Lapas

Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman MatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Di samping itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menambahkan bahwa semua barang haram yang disita dari para tersangka didapatkan dari seorang bandar berinisial AA (DPO).

"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujarnya.

Tak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga kendaraan yaitu dua motor dan tiga mobil

4. Ancaman hukuman mati bagi para tersangka

Selundupkan 20,5 Kg Sabu, Komplotan Ini Terancam Hukuman MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, tersangka CR mengaku telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA sejak Desember 2020 hingga April 2021. Setiap kali transaksi, ia mendapat upah Rp10 juta. Begitu pula dengan tersangka MA yang berperan sebagai supir juga mendapat imbalan Rp10 juta.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsidier Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya