Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE Ditahan

Kapan perkara bisa P21?

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta agar tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE segera ditahan. Menurutnya, putusan hakim yang menolak permohonan JE di sidang praperadilan sudah menjadi dasar yang kuat untuk menahan JE.

1. Komnas PA bersyukur gugatan JE ditolak hakim

Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE DitahanSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Arist mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan JE terhadap Kapolda Jatim sudah sesuai dengan harapannya. Ia yakin, sidang praperadilan ini menjadi pelajaran bagi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak lainnya.

"Anak Indonesia menunggu pelaku-pelaku kekerasan seksual. Tidak ada satupun yang lolos dari praperadilan karena itu bukti-buktinya cukup baik," ujar Arist, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

2. Minta JE segera ditahan

Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE DitahanSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Dari hasil praperadilan tersebut, Arist pun meminta agar JE segera ditahan. Menurutnya, ancaman hukuman JE sudah cukup tinggi untuk ditahan. Apalagi, gugatan yang diajukan JE dianggap sudah melecehkan Polda Jatim sehingga ia pantas ditahan.

"Dalam proses praperadilan, itu adalah sesuatu yang berada di luar dugaan kita dan melecehkan pihak penyidik," tuturnya.

3. Takut JE melarikan diri

Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE DitahanSidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Selain dianggap melecehkan penyidik, Arist khawatir JE akan melarikan diri. Apalagi, JE memiliki akses untuk pergi ke mana saja termasuk luar negeri. Ia pun mendesak penyidik Polda Jatim agar segera menangkap dan menahan pemilik SMA SPI tersebut.

"Supaya JE tidak melarikan diri meninggalkan Jatim, segera kami minta, bahwa secara hukum sah bahwa status tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung, segera mungkin. Tidak ada lagi toleransi. Polda Jatim tidak lagi memberikan peluang hukum yang membuat dia melarikan diri," pungkasnya.

Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya