Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa Dikriminalisasi

Karena keduanya sering melontarkan kritik ke pemerintah

Surabaya, IDN Times - Sama-sama terjerat kasus pencemaran nama baik, Pengasuh Pondok Pesantren Tafid Quran Karamah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merasa dikriminalisiasi sama seperti musikus dan politikus Ahmad Dhani. Gus Nur merasa sikap kritisnya terhadap pemerintah membuatnya diseret ke meja hijau atas dasar UU ITE.

1. Merasa perkaranya mirip dengan milik Ahmad Dhani

Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa DikriminalisasiIDN Times/Fitria Madia

 

Gus Nur mengatakan bahwa perkara yang dialaminya kini mirip dengan perkara yang sedang dijalani oleh Ahmad Dhani. Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani kini tengah menanti putusan Majelis Hakim atas ujaran "idiot" yang ia lontarkan dalam vlognya.

"Ahmad Dhani kan bilang idiot, saya bilang taek. Kalau Ahmad Dhani kan reflek di luar karena demo, kalau saya kan sama akun itu dia lewat tulisan atau video. Intinya di rezim ini sama," ujarnya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Kamis (23/5).

2. Merasa dikriminalisasi karena kritis

Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa DikriminalisasiIDN Times/Fitria Madia

 

Gus Nur mengakui bahwa ia sering melontarkan kritik-kritik pedas terhadap pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal serupa juga dilakukan oleh Ahmad Dhani yang memang merupakan politisi partai oposisi. Oleh sebab itu, ia merasa dirinya dan Ahmad Dhani sama-sama dikriminalisasi.

"Insyaallah iya, tapi gak masalah sih karena aku kritis sama rezim," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Serahkan Gus Nur dan Berkas Perkara ke Kejaksaan

3. Nama baiknya sering dicemarkan tapi enggan melapor

Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa DikriminalisasiIDN Times/Fitria Madia

 

Ia melanjutkan bahwa UU ITE digunakan untuk membungkam orang-orang kritis seperti dirinya dan Ahmad Dhani. Ia pun sebenarnya sering dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, namun ia enggan untuk melaporkan hal tersebut.

"Kalau nuruti Pasal ITE setiap menit saya dihancurkan nama baik di medsos. Kalau nuruti, tiap menit ke polisi aku lapor-lapor. Kan cemen gitu itu. Mending kerja," ungkapnya.

4. Keduanya didakwa pasal yang sama

Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa DikriminalisasiIDN Times/Fitria Madia

 

Sebagai informasi, Gus Nur dan Ahmad Dhani sama-sama didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika Dhani diadili karena kata-kata "idiot", Gus Nur didakwa lantaran ujaran kata kotor dalam videonya kepada Generasi Muda NU.

"Bahwa ia terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdana, Gus Nur Tidak Akan Ajukan Eksepsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya