Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang

Mereka mengakui perbuatannya

Surabaya, IDN Times - Pelaku penyelundupan dan penjualan satwa langka termasuk komodo yang diringkus oleh Polda Jatim akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (27/5). Ketiga pelaku ini, Vekki Subhun, Arfandi Nugraha, dan Mohammad Rizal Satria Lagi disidang secara bersamaan.

1. Terdakwa menjalani sidang perdana bersama

Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang

 

Persidangan pertama dijalani oleh terdakwa Mohammad Rizal Satria Lagi. Jaksa Penuntut Umum Nizar langsung membacakan dakwaan atas dirinya di depan majelis hakim. Terdakwa menjalani sidang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum.

"Bahwa mereka terdakwa masing-masing sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh lakukan pada hari Jumat 1 Maret 2019 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan jenis  Komodo (Veranus Komodoensis)," ujar JPU Nizar.

2. Terancam penjara 5 tahun

Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang

 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Bahwa pada saat para terdakwa bekerjasama satu dengan lainnya dalam hal , memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu berupa komodo (Veranus Komodoensis) dalam keadaan hidup para terdakwa mengetahui bahwa Komodo termasuk satwa yang dilindungi dan para terdakwa tidak mendapatkan ijin untuk memperdagangkan, dan mermelihara dari pihak yang berwenang, dan dari perbuatannya tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan," sebut JPU dalam surat dakwaan.

3. Sidang dilanjut pemeriksaan saksi

Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang

 

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Terdapat 4 saksi yang hadir yaitu Hariyanto dan Candra dari Ditreskrimsus Polda Jatim serta terdakwa Vekki dan Afrandi. Ketua Majelis Hakim Syifaur Rosyidin pun menanyai para saksi satu persatu.

"Pak Hariyanto, anda tahu barang itu termasuk dilindungi dari siapa?" tanyanya dan langsung dijawab oleh Hariyanto "dari Permen LHK 92."

4. Terdakwa lain mengakui perbuatan mereka

Penjual Komodo Hingga ke Luar Negeri Akhirnya Disidang

 

Kedua terdakwa lain, Vekki dan Arfandi juga mengiyai pertanyaan yang ditanyakan oleh Nizar. Vekki yang berperan sebagai pemasok menitipkan komodo kepada Rizal dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang telah memesan melalui media sosial. Dari hasil penjualan, masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1-3 juta.

"Pasarannya kalau bayi komodo Rp15-20 juta. Nanti Rizal dapat komisi Rp1-3 juta," terang Vekki.

Baca Juga: Perdagangan Ilegal Komodo Terungkap, KLHK Apresiasi Keberhasilan Polri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya