Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air Ditolak Polisi

Surabaya, IDN Times - Pilot Lion Air AGS (29) yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawan Hotel La Lisa Surabaya, AR (28) sempat mengajukan penangguhan atas penahanannya. Namun permohonan ini ditolak oleh pihak kepolisian.
1. Tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan

AGS telah menjadi tersangka sejak Kamis (9/5) dan ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Ia pun mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Namun berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera permintaan ini ditolak.
"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum, kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (10/5).
2. Penangguhan penahanan ditolak

AGS diketahui diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengancamnya dengan kurungan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan yang berarti tak wajib ditahan. Namun menurut Barung, ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.
"Itu penganiayaan pasal perkecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," lanjutnya.
3. Diberi pasal pengecualian karena menyakiti hati publik

Pasal pengecualian yang dimaksud oleh Barung adalah jika perlakuan tersangka menyakiti masyarakat banyak. Pasalnya video penganiayaan kejam tersebut ditonton oleh ribuan masyarakat dan geram atas perilaku tersangka.
"Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," imbuhnya.
4. Kejadian terkuak karena video

Kasus yang dialami oleh AGS berawal dari video CCTV yang tersebar. Video tersebut memperlihatkan AGS menampar AR sebanyak 4 kali sembari marah-marah. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (30/4). Namun AR baru melapor ke Polrestabes Surabaya usai videonya viral pada Jumat (3/5).