Pedagang Lontong Balap di Surabaya Perkosa Pelajar, Terancam 15 Tahun

Sempat terpergok oleh istri pelaku

Surabaya, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Surabaya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangga indekosnya. Beruntung, kelakuan bejat sang pelaku berhasil diketahui oleh istrinya sendiri saat berusaha menyetubuhi korban.

1. Pelaku memperkosa korban di kamar indekos

Pedagang Lontong Balap di Surabaya Perkosa Pelajar, Terancam 15 TahunIlustrasi Perkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Plt Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan menuturkan, peristiwa cabul ini terjadi pada Selasa (27/7/2021) di indekos korban, Jalan Dukuh Karangan Surabaya. Tersangka, SBL (26) tak lain merupakan tetangga korban tiba-tiba masuk menerobos kamar ketika korban tengah sendirian dalam posisi terlentang.

"Pelaku lalu melancarkan aksinya dan membujuk rayu korban yang masih berusia 16 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Wulan saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/9/2021).

2. Istri korban sempat memergoki suaminya memperkosa korban

Pedagang Lontong Balap di Surabaya Perkosa Pelajar, Terancam 15 TahunIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Saat SBL sedang memperkosa korban, istrinya ternyata memergokinya secara langsung. Pertengkaran pun terjadi antara keduanya. Sang korban selamat berkat istri pelaku. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang lontong balap keliling ini pun digeret oleh istrinya.

"Istri korban marah dan tersangka lari ke kamar mandi dan mengeluarkan spermanya di kamar mandi," tutur Wulan.

3. Korban baru bercerita ke ibunya hampir dua bulan kemudian

Pedagang Lontong Balap di Surabaya Perkosa Pelajar, Terancam 15 TahunPixabay.com/Pexels

Meski sudah mengalami kejadian mengerikan seperti itu, korban tak berani untuk langsung menceritakannya kepada orangtuanya. Baru satu setengah bulan kemudian, tepatnya pada 12 September 2021, korban jujur mengenai pengalaman buruk yang ia terima dari sang pelaku.

"Akhirnya ibu korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap pada 19 September 2021," lanjut Wulan.

Atas perbuatan tersebut, SBL terjerat Pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Korban Perkosaan, Perempuan di Banyuwangi Buang Janin ke Sumur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya