Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri 

Minta hakim pakai hati nurani agar tolak gugatan MSAT

Surabaya, IDN Times - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSAT (39) masih belum mencapai titik akhir. Di dalam proses ini, tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (15/12/2021).

1. Praperadilan kasus MSAT masih berlangsung

Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Sidang praperadilan dengan tersangka MSAT ini beragendakan pengumpulan nota kesimpulan dari seluruh pihak yaitu pemohon, termohon (Polda Jatim), dan turut termohon (jaksa penuntut umum). Setelah seluruh kesimpulan dikumpulkan, Hakim Martin Ginting menyatakan sidang ditunda hingga esok hari, Kamis (16/12/2021).

Dalam sidang ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa turut hadir langsung di dalam Ruang Sidang Candra. Margareth menyaksikan bagaimana tersangka berusaha untuk membatalkan kasusnya dan menggugat Kapolda Jatim.

"Kita turut prihatin dan semestinya akses keadilan kepada perempuan korban kekerasan harus diberikan," ujar Margareth.

Baca Juga: Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus

2. Kasus dinilai terlalu lama

Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa (IDN Times/Fitria Madia)

Margareth menilai, kasus MSAT dengan lima korban ini terlalu lama. Sebenarnya, bukti-bukti yang menyangkut pokok materi bisa langsung diproses dan dibuktikan di dalam persidangan. Para aparat penegak hukum pun bisa bekerja sama agar kasus segera masuk ke meja persidangan.

"Kita sebagai WNI yang baik menghormati proses hukum yang ada. Tetapi, menurut kami, petunjuk-petunjuk nonyuridis itu harus bisa dibuktikan jika kasus ini di-P21-kan. Sehingga, petunjuk-petunjuk nonyuridis bisa dibuktikan dalam proses persidangan," tuturnya.

3. Minta hakim tolak gugatan MSAT

Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa (IDN Times/Fitria Madia)

Setelah mengamati langsung perkara yang ada, Margareth menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh pihak MSAT harusnya ditolak oleh majelis hakim. Ia menuntut pihak-pihak penegak hukum yang terlibat agar bisa melihat kasus ini dengan prespektif korban.

"Proses hukum dalam pemeriksaan di pengadilan itu permohonannya seharusnya ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum terhadap tersangka bisa dinaikkan ke proses penuntutan yang lebih berhati nurani, berprespektif terhadap korban, responsif terhadap perempuan korban kekerasan," ungkapnya.

4. Korban 5 orang jadi bukti urgensi

Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Margareth menekankan bahwa kasus ini sudah sepantasnya disidangkan dan tidak dibiarkan berlama-lama. Apalagi, korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT sudah 5 orang sehingga cukup menjadikan kasus ini memiliki urgensi tinggi.

"Apakah 5 korban ini masih kurang? Ayo kita pakai hati nurani kita. Integritas itu harus ditegakkan untuk perempuan korban kekerasan dalam hal memberikan perlindungan secara paripurna," sebut Margareth.

5. Pendamping bersyukur Kemen PPPA mendukung

Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Di samping itu, pendamping korban dari WCC Jombang, Ana Abdillah bersyukur mendapatkan dukungan tambahan dari Kemen PPA. Dukungan dari pemerintah ini diharapkan bisa mendorong hakim agar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh MSAT dan meneruskan kasus ke meja hijau.

"Kami sangat apresiasi dengan kinerja kementerian, sudah sangat responsif datang ke Jatim, turun lapangan, pantauan langsung, mendukung juga mengirimkan saksi ahli pidana yang punya prespektif bagus untuk membangun substansi hukum yang berpihak pada korban," imbuh Ana.

Perlu diketahui, MSAT dilaporkan telah mencabuli dan memperkosa para santrinya di pondok pesantren yang ia bina. Saat ini, telah ada 5 korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Polres Jombang sebenarnya sudah menetapkan MSAT sebagai tersangka sejak November 2019. Namun, hingga saat ini, perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa peneliti terus mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau P19 hingga tiga kali. Kesempatan ini dimanfaatkan tim MSAT untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Cabul dan Setubuhi Santri, Pimpinan Pondok di Jombang Divonis 15 Tahun

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya