Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

Kuasa hukum desak ada penambahan tersangka

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pihak kuasa hukum pun berharap polisi segera mengusut pelaku lain.

1. Kasus jurnalis Nurhadi sudah P21

Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain DiusutReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Kamis (19/8/2021).

"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," ujar Fatkhul Khoir, Jumat (13/8/2021) malam.

2. Kuasa hukum berharap ada penambahan tersangka

Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain DiusutKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Fatkhul mengaku lega lantaran perkara tersebut sudah memasuki tahap berikutnya. Namun, ia berharap penyidik Polda Jatim bisa mengusut pelaku lainnya. Ia berkeyakinan bahwa pelaku pengeroyokan terhadap Nurhadi bukan cuma dua tersangka yang ditetapkan yaitu Purwanto dan Firman, dua orang anggota Polri di Jatim.

"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

3. Nurhadi dapat Udin Award 2021

Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain DiusutKoresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Nurhadi merupakan jurnalis Tempo yang mendapat kekerasan saat menjalankan tugasnya. Ia berniat mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu  Angin Prayitno Aji mengenai dugaan suap yang menjeratnya. Saat itu, Angin tengah berada di pernikahan anaknya bersama anak mantan karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yani. Ternyata, Nurhadi malah ditangkap dan dikeroyok oleh 15 orang.

Atas kekerasan yang ia terima saat bertugas, Nurhadi menerima Udin Award 2021, penghargaan dari Aliansi Jurnalis Indonesia terhadap para insan pers yang mendapat tindakan represif.

“Penghargaan Udin Award 2021, harus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi, sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut,” ujar juri Udin Award 2021, Latifah Anum Siregar.

Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya