Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman Bacaan

Bejat!

Surabaya, IDN Times - Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan salah satu sarana edukasi bagi anak-anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka. Namun nyatanya, hal ini tidak berlaku bagi salah satu taman bacaan di wilayah kecamatan Sukolilo, Surabaya. Seorang anak mengalami tindakan pencabulan oleh pengelola taman bacaan di dekat rumahnya.

1. Pelaku adalah tetangga dan pemilik taman bacaan

Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman BacaanIDN Times/Fitria Madia

 

Kasus ini diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Ruth Yeni menerangkan bahwa korban merupakan tetangga dekat pelaku yang berinisial AR (44). AR mengelola sebuah taman bacaan yang berada di rumah pribadi miliknya.

"Korban adalah tetangga rumah tersangka, dan tersangka adalah pemilik dari posko taman bacaan yang ada di rumah tersangka," ujar Ruth ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh IDN Times, Sabtu (21/9).

2. Korban sering membaca buku di taman bacaan

Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman BacaanIDN Times/Sukma Shakti

 

Korban berinisial RH (5) ini pun kerap mengunjungi taman bacaan milik AR bersama dengan teman-temannya. Rasa ingin tahu yang tinggi dan kegemaran membaca membuat anak perempuan ini sering menghabiskan waktu di taman bacaan meski sedang sendirian.

"Tapi rupanya tersangka malah melakukan pencabulan terhadap korban. Ini terjadi sejak 21 Agustus 2019," lanjut Ruth.

3. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban

Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman BacaanIDN Times/Sukma Shakti

Ketika AR melihat RH sedang asyik membaca, lanjut Ruth, nafsu bejatnya muncul. Seketika AR pun menggendong RH dan memangkunya. Lelaki ini langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang belum duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

"Pencabulan tersebut dilakukan apabila korban bermain di posko dan yang menjaga posko tersebut adalah tersangka sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Kata ICJR soal Hukum Kebiri Kimiawi pada Pencabul 9 Anak di Mojokerto

4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ingin Belajar, Anak Usia 5 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Taman BacaanIDN Times/Sukma Shakti

 

Merasa ada yang tidak beres, RH pun melaporkan perbuatan AR ke sang ibu. Mendengar anaknya mengalami tindakan pelecehan seksual, sang ibu langsung melaporkan AR ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pakaian RH pun dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Ia disangka dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ruth.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya