Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun Lagi

Ada beberapa syarat dari Kementerian PUPR

Surabaya, IDN Times - Galian bawah tanah bekas proyek PT NKE yang menyebabkan longsornya Jalan Raya Gubeng telah ditimbun. Namun, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengizinkan Jalan Raya Gubeng dibuka empat ruas.

Baca Juga: Kapolda Umumkan 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

1. Dapat dibuka menjadi empat ruas dua tahun lagi

Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun LagiIDN Times/Fitria Madia

Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya, Wahyu Kuswanda, mengatakan ada beberapa poin yang harus dipenuhi sebelum jalan tersebut dinyatakan layak untuk dilalui oleh warga secara penuh.

"Ada beberapa kriteria, salah satunya telah dilakukan pemeliharaan minimal dua tahun dan penurunan perkerasan jalan yang terjadi kurang dari 20 mm per tahun," jelasnya.

2. Ada rekomendasi yang tidak dijalankan

Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun LagiIDN Times/Fitria Madia

Tim mitigasi tak menjelaskan mengapa batas waktu begitu lama. Namun, menurut Wahyu ada rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tidak dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat menimbun longsor.

"Rekomendasi Menteri PUPR tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan pada pekerjaan penimbunan tanah badan jalan Jalan Raya Gubeng setebal kurang lebih enam meter. Pekerjaan yang dilaksanakan sesuai kaidah teknis pemadatan hanya pada lapisan pondasi jalan," tuturnya.

3. Membuat kolam tampung air

Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun LagiIDN Times/Fitria Madia

Selain itu, menurut Wahyu ada syarat lain yang harus dilakukan sebelum dibuka empat ruas adalah pengerasan aspal jalan telah dilapisi ulang. Pelapisan ulang ini menggunakan teknik overlay.

"Marka jalan juga harus diperbarui dengan umur paling lama satu bulan dan dengan dengan standar teknik jalan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR," tegasnya.

4. Drainase dan pedestrian harus dikembalikan

Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun LagiIDN Times/Fitria Madia

Tak hanya itu, Jalan Raya Gubeng Surabay harus dilengkapi dengan sistem drainase. Jalan juga harus terdapat jalur pedestrian dalam kondisi baik, sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan perbaikan Jalan Raya Gubeng. 

"Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi sebagai dasar Menteri PUPR untuk mengeluarkan rekomendasi penerimaan hasil pekerjaan perbaikan Jalan Raya Gubeng," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya