Endorse Artis, Arisan Online Bodong Ini Tipu Banyak Korban

Setidaknya ada 190 member

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim mengungkap penipuan berkedok simpan pinjam dan arisan melalui media sosial. Penipu membuka jasa simpan pinjam dan arisan tapi akhirnya tidak mengembalikan uang para member-nya. Dari penipuan ini, beberapa artis terlibat dan dipanggil sebagai saksi.

1. Bisnis simpan pinjam dan arisan bodong di media sosial

Endorse Artis, Arisan Online Bodong Ini Tipu Banyak KorbanKombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers arisan online bodong, Jumat (6/3). IDN Times/Fitria

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penipuan ini berbasis di Instagram. Sang penipu berinisial VP menggaet member melalui endorse para artis dan kemudian diarahkan ke grup-grup WhatsApp.

"Kemudian ada transaksi simpan pinjam, antara investor dan juga dengan peminjam dalam hal ini berbunga," jelas Trunoyudo di Mapolda Jatim, Jumat (6/3).

Maksudnya, jika ada investor yang hendak meminjamkan uangnya, ia akan mendapatkan bunga sebesar 50 persen dari yang ia pinjamkan. Sementara untuk arisan berjalan seperti pada umumnya. Hanya saja proses penyetoran serta penjadwalan cairnya uang dilaksanakan secara online.

2. Raup banyak member dengan cara endorse artis

Endorse Artis, Arisan Online Bodong Ini Tipu Banyak KorbanKombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers arisan online bodong, Jumat (6/3). IDN Times/Fitria

Setidaknya sejak tahun lalu, VP telah mendapatkan 190 peserta simpan pinjam dan arisan. Mereka dibagi menjadi 70 grup berdasarkan kloter dan kelompoknya masing-masing. Setidaknya sudah ada uang Rp4 miliar yang memutar di bisnis itu.

"Mengapa dalam waktu cepat bisa mengumpulkan kelompok orang tanpa bertemu, tersangka menggunakan endorse beberapa publik figur," jelas Trunoyudo.

Dalam hal ini, enam artis ikut terseret namanya. Dua di antaranya yaitu Elly Sugigi dan Rosa Meldianti. Polisi pun akan memeriksa para artis sebagai saksi untuk melengkapi kasus.

3. Dijerat UU ITE

Endorse Artis, Arisan Online Bodong Ini Tipu Banyak KorbanKombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers arisan online bodong, Jumat (6/3). IDN Times/Fitria

Lebih lanjut, bisnis ini murni merupakan penipuan dengan kedok simpan pinjam dan arisan. Trunoyudo menjelaskan, ini bukan investasi bodong atau ilegal menggunakan skema ponzi seperti kasus MeMiles.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya