Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uang

Ia mendapat vonis nihil karena sudah dihukum 21 tahun

Surabaya, IDN Times - Sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi begitu fenomenal di Indonesia. Pendiri padepokan yang mengklaim dapat menggandakan uang hingga jumlah yang tak terhingga ini tersandung banyak kasus akibat ulahnya.

Bahkan, Dimas Kanjeng telah melampaui hukuman maksimal penjara yaitu 20 tahun. Ia pun mendapat vonis nihil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/12). Berikut perjalanan kasus Dimas Kanjeng yang telah dirangkum IDN Times.

1. Menjadi otak pembunuhan berencana

Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda UangIDN Times/Fitria Madia

Nama Dimas Kanjeng pertama kali mencuat dalam kasus pembunuhan dua orang muridnya, Hidayah Ismail dan Abdul Gani. Mereka dibunuh lantaran dianggap telah menyebarkan aib padepokan. Nyatanya, penyebab dibunuhnya Hidayah Ismail dan Abdul Gani adalah karena mereka menolak untuk membayar mahar bernilai puluhan miliar rupiah.

Hidayah Ismail dibunuh pada Februari 2015 dengan cara diculik. Leher korban dijerat tali dan kedua tangan terikat kebelakang dengan kepala dibungkus tas plastik kresek. Abdul Gani pun menyusul Hidayah Ismail dengan modus yang sama pada Juli 2015.

"Berkas dan keempat tersangka itu kami limpahkan ke Kejati Jatim. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pemimpin Dimas Kanjeng itu, yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Polda Jatim tangani kasus pembunuhan dengan korban Abdul Gani," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansya yang dilansir dari Antara (29/9/2016).

Baca Juga: Dituntut Penjara 4 Tahun, Dimas Kanjeng Merengek Minta Keringanan

2. Divonis 18 tahun penjara

Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda Uangpixabay/succo

Setelah diringkus Polda Jatim, Dimas Kanjeng menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana yang ia dalangi. Ia pun dijerat pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pun menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.

"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono seperti yang dikutip oleh Antara (1/8).

3. Divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan

Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda UangIDN Times/Fitria Madia

Tak berselang sebulan, Dimas Kanjeng kembali mendapat hukuman yang kali ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ia terbukti telah menipu Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur sejumlah Rp800 juta. Kasus ini masih berkaitan dengan tipu daya Dimas Kanjeng yang mengaku dapat menggandakan uang.

4. Kembali tersandung kasus penipuan

Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda UangANTARA FOTO/Umarul Faruq

Muslihat Dimas Kanjeng yang mengaku dapat menggandakan uang itu kembali membawa petaka. Muhammad Ali, mantan muridnya, melaporkan Dimas Kanjeng atas penipuan Rp10 miliar. Tak hanya itu, rupanya kasus ini juga diakumulasikan dengan penipuan lain hingga mencapai angka Rp31,5 miliar.

"Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim, saya sudah dihukum 21 tahun diperkara yang lain Bu Hakim," ujar Dimas Kanjeng saat merengek meminta keringanan hukuman, Rabu (21/11).

5. Mendapat vonis nihil

Divonis Nihil, Begini Perjalanan Dimas Kanjeng Sang Pengganda UangANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setelah proses persidangan selama berbulan-bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Anne Russiana menetapkan vonis nihil kepada Dimas Kanjeng. Selain lantaran peraturan perundangan Pasal 12 KUHP, Dimas Kanjeng mendapatkan keringanan lantaran bersedia mengembalikan kerugian korban dan telah bersikap kooperatif selama persidangan.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Rakhmad Hary Basuki akan mengajukan banding atas putusan Anne. Hary merasa memiliki banyak pertimbangan untuk menentang vonis nihil yang diberikan.

"Di pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana badan itu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Tapi kami juga mempunyai catatan-catatan tersendiri untuk mengajukan tuntutan. Jadi kalau ada perbedaan dengan majelis, itu hal yang memungkinkan. Tapi kami punya upaya hukum sendiri," jelas Hary, Rabu (5/12).

Baca Juga: Berstatus Terpidana 21 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya