Karyawan Bank di Tulungagug Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Emas

Korban rugi hingga Rp5 Miliar

Tulungagung, IDN Times – Seorang karyawan bank ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung lantaran melakukan penipuan dengan modus invetasi emas. Tersangka berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini merupakan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tersangka menawarkan investasi emas dengan keuntungan mencapai 20 persen. Korban yang tergiur tawaran tersebut justru mengalami kerugian hingga Rp5 Miliar.

1. Tersangka merupakan Costumer Sales Executive BSI

Karyawan Bank di Tulungagug Lakukan Penipuan Berkedok Investasi EmasTersangka penipuan berkedok investasi emas. IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Selama ini tersangka menjabat sebagai Costumer Sales Executiv di BSI. Penipuan ini dilakukan tersangka dengan modus investasi emas dengan keuntungan yang cukup tinggi. Dimana korban akan dijanjikan keuntungan mencapai 15 hingga 20 persen dari investasi emas.

"Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban,” ujarnya, Selasa (16/07/2024).

Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Awasi Warga Negara Asing Masuk DPT

2. Tawarkan keuntungan investasi hingga 20 persen

Karyawan Bank di Tulungagug Lakukan Penipuan Berkedok Investasi EmasPolres Tulungagung merilis kasus penipuan berkedok investasi emas. IDN Times/ istimewa

Tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi lelang emas. Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 20 persen dari nilai investasi tersebut. Namun setelah korban mentransfer, tersangka justru sulit dihubungi. Korban lalu berusaha mencari kejelasan dan mendatangi kantor tersangka. Karena tidak mendapat kepastian korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

"Setelah melakukan penyelidikan diketemukan pelaku mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir Rp5 Miliar," tuturnya.

3 Terancam hukuman penjara 5 tahun

Karyawan Bank di Tulungagug Lakukan Penipuan Berkedok Investasi EmasPolres Tulungagung merilis kasus penipuan berkedok investasi emas. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ivestasi fiktif digunakan untuk membayar korban lainnya. Tersangka memutar uang investasi ini guna diberikan ke korban sebelumnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Buru Pelaku Begal Payudara yang Viral

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya