Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli Siswanya

Ancam sebarkan video pencabulan

Kediri, IDN Times - Seorang guru kesenian SMP di Kota Kediri tega mencabuli siswanya. Aksi bejat ini dilakukan oleh guru berinisial YD (22) sebanyak 3 kali. Tersangka merekam perbuatan tidak senonoh tersebut dan menggunakannya sebagai ancaman kepada korban untuk selalu menuruti hawa nafsunya. Tersangka yang merupakan guru tari tersebut kini harus merasakan dinginnya lantai sel penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

1. Terbongkar setelah korban bercerita ke orangtua

Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli Siswanyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan tersangka ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, oknum guru tari tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (04/02/2023).

2. Pelaku melakukan 3 kali pencabulan selama bulan Desember

Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli SiswanyaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pencabulan sejenis ini dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, selama bulan Desember 2022 lalu. Aksi pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mojoroto. Sedangka dua aksi setelahnya dilakukan dirumah tersangka. Dalam aksi pertamanya, tersangka sempat merekam aksi tersebut. Video ini digunakan tersangka sebagai ancaman untuk melancarkan aksi berikutnya hingga akhirnya korban kembali datang ke rumah pelaku kemudian dicabuli.

“Tersangka ini sempat mengancam menyebarkan video yang telah direkam," terangnya.

3. Polisi masih dalami adanya dugaan korban lain

Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli Siswanyailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada oknum pelatih kesenian ini. Polisi masih terus memburu motif pelaku. Termasuk kemungkinan adanya korban lain dari murid-murid pelaku. Atas perbuatannya ini tersangka harus mendekam dibalik penjara.

Tersangka diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ini masih terus kita dalami. Sementara yang lapor ke kita baru satu,” pungkasnya.

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya