Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun

Tulungagung, IDN Times - Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Edi Purwanto (44) alias glowoh divonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. Sidang ini sendiri sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang hadir tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
1. Terdapat perbedaan opini antara majelis hakim

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faisal. Dalam putusannya diketahui terdapat Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat antara hakim. Satu hakim menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Sedangkan dua hakim lain menilai kasus ini pembunuhan biasa. "Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun," ujar Nanang, Rabu (28/02/2024).
2. Keluarga korban anggap putusan terlalu ringan

Pasca pembacaan putusan pihak keluarga korban yang hadir langsung bereaksi. Mereka berteriak menuntut keadilan di dalam ruang sidang. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak adil mengingat perbuatan terdakwa yang menghilangkan dua nyawa sekaligus. Gustama, anak korban mengaggap vonis ini terlalu ringan karena terdakwa merupakan residivis. "Kami akan musyawarah dulu dengan keluarga untuk langkah selanjutnya, yang jelas putusan ini tidak adil," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra menerangkan pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim dalam kasus ini. Saat disinggung mengenai putusan jauh dibawah tuntutan, pihaknya memutuskan pikir-pikir. Putusan ini akan dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan. "Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir dulu," pungkasnya.
3. Korban dibunuh karena hutang batu akik

Sebelumnya, jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Korban laki-laki ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya. Sedangkan korban perempuan terlilit kabel mikrophone di lehernya. Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari lokasi kejadian.
Mereka juga memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta. Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



















