Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...

Simak jadwalnya maszehh..

Surabaya, IDN Times - Kendaraan berat atau truk dengan kapasitas tertentu dilarang melintas sementara di jalur protokol maupun jalan tol Jawa Timur (Jatim) pada masa mudik lebaran Idul Fitri 2022. Pembatasan dibagi beberapa hari. Mulai arus mudik dan balik.

1. Kategori kendaraan yang dilarang melintas

Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 45 Tahun 2022 "Jadi yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

"Kemudian, kendaraan barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih," dia menambahkan.

Baca Juga: Penumpang di Bandara Juanda Mulai Meningkat 

2. Ruas tol dan non-tol yang dilarang untuk dilintasi serta waktunya

Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Nah, ruas non-tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat yakni Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Jombang - Caruban dan Banyuwangi - Jember. Untuk ruas tol meliputi Ngawi - Kertosono, Kertosono - Mojokerto, Mojokerto - Surabaya, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan,  Gempol - Pasuruan, Pasuruan - Probolinggo dan Pandaan - Malang.

Waktu pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu, untuk jalan tol pada masa arus mudik mulai pukul 00.00 WIB, 28 April 2022 sampai 12.00 WIB, 1 Mei 2022. Kemudian masa arus balik, pukul 00.00 WIB, 6 Mei 2022 sampai pukul 12.00 WIB, 9 Mei 2022.

Sedangkan untuk jalan non-tol, pada masa arus mudik pukul 00.00 - 24.00 WIB, 28 - 30 April 2022. Kemudian pukul 07.00 - 12.00 WIB pada 1 Mei 2022. Masa arus balik, pukul 07.00 - 24.00 WIB, 6 - 7 Mei 2022. Pukul 07.00 - 12.00 WIB, 8 - 9 Mei 2022.

3. Kendaraan berat yang masih boleh operasional

Truk Berat Tak Boleh Melintas Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali...Mobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Namun, sambung Nyono ada pengecualian bagi kendaraan dengan kapasitas tertentu. Seperti halnya truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG). Kemudian barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum, bahan pokok, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

"Kategori tersebut diizinkan melintas," katanya.

Baca Juga: 47 Persen Pemudik Jatim Bermobil, Pemprov Optimalkan Tol 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya