Syarat Terbaru Naik Pesawat Via Juanda, Cek Yuk!

Sidoarjo, IDN Times - Calon penumpang pesawat via Bandara Juanda, Sidoarjo harus segera menyesuaikan aturan baru penerbangan yang diterapkan pihak manajemen bandara. Kebijakan baru penerbangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
1. Aturan penerbangan baru wajibkan booster jika belum wajib swab
General Manager Bandara Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, SE tersebut mulai berlaku pada Selasa (5/4/2022) ini. Nah, berdasar SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.
“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis dua," ujarnya tertulis.
Baca Juga: Mau Traveling? Ini 7 Bandara di Jawa Timur
2. Faktor kesehatan karena tak bisa vaksin wajib ada surat dokter
Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata dia.
Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bandara Juanda Dibuka, Pendaftar Umrah Jatim Meningkat 2 Kali Lipat
3. Koordinasi dengan maskapai dan KKP untuk beri sosialisasi penumpang
Sisyani menegaskan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus corona SARS CoV-2. Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.
"Agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tegasnya.
Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.