Suami Bakar Istri di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Maspuriyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3). Terdakwa yang melakukan pembakaran terhadap istrinya, Putri Narulita di kamar kos kawasan Ketintang Baru Surabaya ini akhirnya divonis 7 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Hisbullah saat membacakan amar putusan.
1. Terdakwa dinilai secara sadar membakar istrinya

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sadar menganiaya dengan cara membakar istrinya sendiri. Maspuriyanto juga dinilai sehat secara jasmani dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," kata Hisbullah.
2. Vonis lebih ringan daripada tuntutan

Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan ke terdakwa sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Maspuriyanto dituntut 8,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.
3. JPU dan terdakwa terima hasil putusan

Dalam sidang putusan ini, JPU Fathol dan terdakwa Maspuryanto sepakat menerima hasil vonis. Sementara Pengacara terdakwa, M. Fadhil Ramadhan menyatakan, terdakwa sudah mengakui kalau dirinya memang yang membakar istrinya.
"Kami sudah koordinasi dan sesuai fakta dia mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan," ucap Fadhil.