Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN Surabaya

Waduh kok bisa?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Kasus Pencamaran Nama Baik, Sugi Nur Raharja, nampak kecewa setelah mengetahui sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda, Kamis (20/6). Penundaan ini lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang.

"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim.

1. Kecewa sidang ditunda karena sudah datang dari Padang

Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN SurabayaIDN Times/Fitria Madia

 

Mengetahui sidangnya ditunda, Gus Nur sapaan akrab Sugi mengaku kecewa. Pasalnya, dia sudah datang dari Padang ke Surabaya untuk memenuhi panggilan sidang.

"Mohon maaf bahasa saya agak kasar, siapapun kalian yang melaporkan saya, siapapun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang gimana, saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini," kata Gus Nur.

2. Sebut saksi ahli JPU salah alamat

Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN SurabayaDok.IDN Times/Istimewa

 

Gus Nur juga menyebut, alasan saksi ahli dari JPU tidak datang dikarenakan salah alamat. Ia pun sulit percaya dengan alasan tersebut. Ia menganggap alamat PN Surabaya sudah jelas tertera di Jalan Arjuno.

"Sekarang saksi ahlinya gak datang alasan salah alamat, maksudnya gimana, ini sudah nasional, Pengadilan ini jalan Arjuno, orang sudah tahu, saya gak paham maunya kalian apa. Intinya, saja, jangan seenak-enaknya," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Gus Nur Tidak Akan Ajukan Eksepsi

3. Penundaan sidang dianggap perlambat proses hukum dan safari dakwah

Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN SurabayaDok.IDN Times/Istimewa

 

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, menyayangkan ketidakhadiran para saksi dari JPU tersebut. Menurutnya, hal itu memperlambat proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

"Karena agenda inikan terus bergulir, kami tidak ingin agenda sidang yang penting ini, berkaitan dengan nasib Gus Nur, nasib safari dakwah beliau yang akan terbengkalai jika proses persidangan ini tidak jelas agendanya karena tertunda," kata Ahmad.

4. Berharap sidang bisa terlaksana pada 4 Juli

Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN SurabayaDok.IDN Times/Istimewa

 

Ahmad juga berharap agenda sidang pada 4 Juli nanti, JPU bisa memastikan saksi dan ahli untuk hadir dalam persidangan. Sehingga proses sidang bisa cepat selesai.

"Kamj harapkan 4 juli yang akan datang, saksi dan ahli JPU bisa dihadirkan, sehingga setelah itu giliran kami untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan Gus Nur," tandasnya.

Gus Nur sendiri dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui vlog yang ia unggah di channel YouTube miliknya.

Baca Juga: Sidang Gus Nur, Banser Hingga FPI Geruduk PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya