Sidang Putusan Kasus Ikan Mati Massal Ditunda, Ini Alasannya

Mereka menggugat Gubernur, KLHK dan Kementerian PUPR

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas ditunda. Berdasarkan pantauan IDN Times, majelis hakim mengaku belum siap dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12).

"Sidang kami tunda minggu depan," ujar hakim ketua, Ane Rusiana sembari mengetok palu.

Baca Juga: Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Banding

1. Hakim belum siap

Sidang Putusan Kasus Ikan Mati Massal Ditunda, Ini AlasannyaSidang putusan gugatan ikan mati masal Sungai Brantas di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa hukum penggugat Ecoton, Rulli Mustika Adya mengatakan penundaan ini sudah sekian kali. Sebelumnya telah ditunda dua minggu dengan alasan masih repot. Hari ini pun ditunda lagi karena belum siap.

"Hakimnya kemarin bilang agak repot. Sekarang majelis hakim mengatakan belum siap," kata Rulli ditemui usai sidang.

2. Optimis minggu depan dikabulkan

Sidang Putusan Kasus Ikan Mati Massal Ditunda, Ini AlasannyaSidang putusan gugatan ikan mati masal Sungai Brantas di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski ditunda, Rulli optimis kalau gugatan Ecoton yang ditujukan untuk Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabulkan majelis hakim. Menurutnya banyaknya ikan mati di sungai menjadi hal yang krusial.

"Selalu optimis, kalau pun ditolak kami berharap argumentasi majelis hakim kuat," kata Rulli.

3. Berharap segera dibentuk regulasi penanganan pencemaran air sungai

Sidang Putusan Kasus Ikan Mati Massal Ditunda, Ini AlasannyaSidang putusan gugatan ikan mati masal Sungai Brantas di PN Surabaya, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Apabila gugatan itu dikabulkan, Rulli berharap regulasi khusus penanganan ikan mati massal bisa segera terwujud. Menurutnya, jika peraturan itu sudah dirancang dan disahkan, maka pelaku pencemaran air sungai dapat diberi sanksi tegas.

"Karena sudah lama tidak ada tindakan penanganan dari pemerintah," tegas Rulli.

4. Selama ini aduan tidak dapat tanggapan

Sidang Putusan Kasus Ikan Mati Massal Ditunda, Ini AlasannyaEcoton melakukan aksi di depan PN Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selama ini, lanjut Rulli, pihak Ecoton sering mengirim surat pengaduan adanya temuan ikan mati massal di Sungai Brantas. Namun, surat-surat itu tidak pernah ditindaklanjuti.

"Kita ngadu kita tidak ditembusi lagi. Seharusnya ada pemberitahuan perkembangan penanganan. Selama ini cukup pengaduan setelah itu tidak ada tanggapan," tandasnya.

Terpisah, di luar PN Surabaya juga ada aksi dari Ecoton. Aksi ini merupakan wujud dukungan relawan dan pegiat lingkungan hidup. Mereka mendorong putusan kasus gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas dapat dikabulkan.

Baca Juga: Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya