Sidang Putusan Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang putusan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus ditunda, Kamis (17/10). Penundaan ini lantaran majelis hakim belum siap.
1. Majelis hakim masih musyawarah
Humas PN Surabaya Sigit Triono membenarkan kalau sidang putusan Gus Nur, sapaan akrab Sugi Nur Raharja, ditunda. Ia menjelaskan kalau majelis hakim minta waktu untuk bermusyawarah lagi untuk memutuskan vonis.
"Iya (pembacaan putusan ditunda) demikian, karena majelisnya belum siap untuk putusan, masih musyawarah. Katanya demikian," ujar Sigit.
2. Digelar pekan depan
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin merasa heran sidang putusan berlangsung cepat. Ternyata, sidangnya ditunda. Pihaknya mendapat kepastian sidang digelar pekan depan.
"Sehingga sidang ini ditunda untuk satu minggu yang akan datang, dengan waktu dan jam yang sama," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan Pengamanan
3. Pihak Gus Nur Kecewa
Kuasa hukum Gus Nur lainnya, Andry Ermawan mengaku kecewa dengan penundaan sidang putusan. Sebab, kliennya telah meluangkan waktu, dan bersedia membatalkan sejumlah acara dakwahnya. Akan tetapi, ia menghargai penundaan dari hakim tersebut.
"Ya jelas kecewa, karena sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, dari safari dakwahnya, yang masih ada agenda lain, dia fokuskan lagi ke sini. Dari Medan ke Surabaya, umatnya dia kan tidak hanya di Surabaya, dari Medan, Banten, juga ingin memberi support. Mereka datang, tapi sidangnya ditunda begitu saja," ungkapnya.
4. Gus Nur terjerat UU ITE diduga hina NU dan Banser
Sebagai Informasi, Gus Nur tersandung UU ITE terkait pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada November 2018. Ia diduga menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Baca Juga: Sidangnya Ditunda, Gus Nur Heran Saksi Ahli Salah Alamat PN Surabaya