PPDB SMA/SMK Jatim Dibuka, Begini Aturan Mainnya

Siap-siap ya dek

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Saiful Rachman memastikan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) telah dibuka. Pendaftaran tersebut dibuka secara online (daring) dan offline.

"Itu di website kami (Dindik Jatim). Jadi semua masyarakat Jatim bisa melihat mengakses sesuai keinginan semuanya," ujarnya usai peringatan Hardiknas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (2/5).

1. Ada 70 persen kuota online gunakan nilai UN

PPDB SMA/SMK Jatim Dibuka, Begini Aturan Mainnyapixabay/F1Digitals

 

Saiful mengatakan, untuk pendaftaran secara online kuotanya disedikan sebesar 70 persen. Nantinya, pendaftaran ini menggunakan standar nilai ujian nasional (UN).

"Tidak (ada jarak) tapi bebas fight dengan nilai UN. Itu yang diinginkan oleh masyarakat Jatim. Tapi pada prinsipnya masing masing bisa lepas ke mana-mana. Silahkan fight di masing sekolah," jelasnya.

2. Apabila nilai UN sama pertimbangannya waktu pendaftaran

PPDB SMA/SMK Jatim Dibuka, Begini Aturan Mainnyapixabay/lecroitg

 

Apabila ada nilai UN peserta didik baru yang sama, lanjut Saiful, maka pertimbangannya dikembalikan ke zona dan waktu pendaftaran. Sehingga siswa yang lebih dulu mendaftar diprioritaskan untuk diterima di sekolah tersebut.

"Pertimbangannya yang ada di dalam zona itu. Dan waktu pendaftaran," ucap Saiful.

3. 30 persen disediakan offline

PPDB SMA/SMK Jatim Dibuka, Begini Aturan MainnyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara untuk PPDB offline disediakan kuota sebesar 30 persen. Namun, kuota ini dikhususkan. Saiful menyebut, prinsipnya 5 persen jalur prestasi, 5 persen perpindahan orang tuau. 20 persen jalur warga miskin.

"Ini semua offline. Di antara 20 persen ada 5 persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu," kata Saiful.

4. Persyaratan mutasi harus punya SK

PPDB SMA/SMK Jatim Dibuka, Begini Aturan MainnyaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, untuk perpindahan orang tua atau mutasi yang hanya disediakan kuota 5 persen ini juga ada persyaratannya. Yakni, untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.

"Ditunjukkan SK mutasi maksimal 2 tahun," tandas Saiful.

Baca Juga: Khofifah Segera Godok Pergub Soal Zonasi PPDB, Ini Bocorannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya