Polda Akui Bubarkan Acara KAMI karena Alasan Pandemik

Penyerahan izin acara mepet

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mengakui bahwa pihaknya membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Gedung Jabal Nur kawasan Jambangan, Surabaya, Senin (28/9/2020). Rangkaian acara bertajuk "Silahturahmi Akbar Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Baru" itu batal.

Sebenarnya, acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo di Gedung Jabal Nur bukan acara utama. Di situ, Gatot hanya ramah tamah. Acara utama disiapkan di Gedung Juang 45 Surabaya. Namun, di tempat itu ada massa yang mengatasnamakan "Surabaya adalah Kita" menolak kedatangan Gatot.

Akhirnya, pria berusia 60 tahun itu memberikan sambutan di Gedung Jabal Nur. Saat bersamaan ada anggota Polda Jatim menghentikan sambutan Gatot. "Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

1. Dihentikan alasan pandemik COVID-19

Polda Akui Bubarkan Acara KAMI karena Alasan PandemikKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Alasan pembubaran acara tersebut, lanjut Trunoyudo, lantaran Jatim khususnya Surabaya masih dalam sorotan kasus COVID-19. Sehingga, acara yang menimbulkan kerumunan massa masih dilarang oleh Satuan Gugus Tugas Penangan COVID-19 maupun kepolisian.

"(Polda) tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemik COVID-19," katanya.

"Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," dia menambahkan.

Baca Juga: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, Gatot Nurmantyo Minta Maaf

2. Izin acara diserahkannya mepet

Polda Akui Bubarkan Acara KAMI karena Alasan PandemikPoster acara KAMI. Istimewa

Selain alasan COVID-19, Trunoyudo menyebut kalau izin acara KAMI tidak memenuhi aturan yang tertera. Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan aturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin.

"Dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan 14 hari sebelumnya. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ucap dia.

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru 2 hari yang lalu," lanjutnya.

3. KAMI akui dibubarkan saat Gatot sambutan

Polda Akui Bubarkan Acara KAMI karena Alasan PandemikIDN Times/Fitria Madia

Sementara Komite Eksekutif KAMI Jatim, Donny Handricahyono mengatakan, acara yang digelar di Jabal Nur bukan merupakan acara utama. Karena, kata dia, acara utama sejatinya digelar di Gedung Juang 45. Di Jabal Nur, kata dia, hanya acara ramah tamah atau sarapan bersma tokoh agama.

"Pak Gatot kan mau menuju ke itu (Gedung Juang) artinya kita punya acara di sana. Kita mau sarapan di penginapan itu. Begitu kita mau sarapan di penginapan itu karena banyak kiai lantas karena (Gatot) tokoh diminta sambutan untuk bicara dan lain-lain. Begitu bicara baru jalan sudah dibubarkan sama polisi," katanya.

Baca Juga: Acaranya Dibubarkan Polisi, KAMI Jatim Protes

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya