Bawa Ratusan Burung ke Surabaya, Alex Terancam 5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Banjarmasin, Muslech Hidayat alias Alex (32) dibekuk Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (22/11/2020) pukul 23.00 WIB. Alex diketahui diduga menyelundupkan satwa langka. Saat diperiksa polisi, dia tidak membawa surat resmi.
1. Bemula dari pemeriksaan di atas kapal
Penangkapan bermula dari Tim Intel Air yang mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perakz Surabaya. Alhasil ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan boks kardus dan boks kotak splastik.
"Tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," jelas Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times,, Selasa (24/11/2020.
2. Ada penyelundup ratusan burung di dalam boks kartus dan plastik
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Arnapi, Tim Intel Air menemukan beberapa jenis burung di antaranya, 205 ekor burung jenis cucak hijau nasih hidup, 20 ekor burung cucak hijau sudah mati, 96 ekor burung murai batu masih hidup, 3 ekor burung murai batu sudah mati, 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
"Untuk kelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun ataa kesigapan petugas dilapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti," kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Baca Juga: Gak Cuma Jago Menyelam, Ini 7 Fakta Menarik Burung-burung Laut
3. Terancam 5 tahun penjara karena tak bawa surat resmi
Atas perbuatannya, Alex kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Warga Kediri Lepaskan Satwa Predator untuk Atasi Serangan Hama