Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengumuman UMK 2022 Ditunda, Formula Dikaji Ulang Malam Ini

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah sepakat dengan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Selasa (30/11/2021).

1. Usulan telah diakomodir Pemprov

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Heru mengatakan, usulan kenaikan upah minimum tahun 2022 telah diakomodir. Kemudian, usulan upah unggulan yang disampaikan bupati/ wali kota untuk dipertimbangkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Usulan tentang upah kesepakatan sebagaimana untuk usaha yang kurang mampu diusulkan bupati/ wali kota juga dipertimbangkan," ujarnya.

Nantinya, usulan mengenai upah minimum tahun 2022 termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) akan dibahas bersama oleh Pemprov Jatim dengan Dewan Pengupahan Jatim. "Formula dan besaran kenaikan upah dalam poin 1,2 dan 3 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja," katanya.

2. Pakai formula yang ada dalam regulasi, pastikan upah naik

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya tetap pakai formula yang sudah ada dalam regulasi. Namun, tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, poin pentingnya upah minimum tahun 2022 naik.

"Rumusnya ada pertumbuhan kenaikan, kan kita bisa lihat itu, mana yang bisa diizinkan oleh PP 36, kan banyak formula itu, tergantung formula yang dipakai," katanya.

"Tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi, prinsip dasarnya itu, karena kalau tidak begitu kan kenaikanya gak cukup," Himawan menambahkan.

3. Pemprov akan lakukan diskresi, UMK diumumkan pukul 24.00 WIB

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Terkait regulasi yang ada, sambung Himawan, pemprov tidak secara penuh memakainya. Ia memastikan kalau pemprov akan melakukan diskresi supaya kenaikan sesuai dengan yang diusulkan bupati/ wali kota.

"Nanti ada diskresi. Jam 24.00 WIB (UMK diumumkan). Dibahas lagi, pasti, ini belum (final ditetapkan)," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us